KPK Tahan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Barang & Jasa di Basarnas

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 26 Juni 2024 | 07:30 WIB
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)
Gedung KPK. (Beritanasional.com/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan SAR Nasional (Basarnas) 2012-2018.

Menurut Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu, pengadaan dimaksud adalah truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle. 

Ketiga tersangka adalah eks Sestama Basarnas Max Ruland Boseke, eks Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana Prasarana Badan SAR Anjar Sulistiyono, serta Direktur CV Delima Mandiri William Widarta. 

“Para tersangka selanjutnya ditahan untuk jangka waktu 20 hari pertama terhitung sejak 25 Juni 2024 sampai 14 Juli 2024,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (25/6/2024). 

Menurut Asep, penahanan dilakukan setelah tim penyidik KPK merampungkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka. Asep juga mengatakan penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK.

Asep menjelaskan Max diduga menerima Rp 2,5 miliar dari kasus dugaan korupsi tersebut. Uang ini juga digunakan untuk membeli berbagai ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi.

"Saudara Max menggunakan uang dari Saudara William Rp 2,5 Miliar tersebut untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lain," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: