Polisi Tangkap 56 Tersangka Kasus Judi Online, Bandar Besar Masih Berkeliaran

Oleh: Mufit
Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:30 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto/Humas Polri)
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. (Foto/Humas Polri)

BeritaNasional.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 56 tersangka kasus judi online.

Puluhan tersangka itu berkaitan 23 kasus judi online yang ditangani Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sepanjang 2020 hingga 2024.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan 56 tersangka tersebut merupakan kaki tangan dari penyedia layanan judi online.

Sementara itu, bandar hingga pengelola judi online berada di luar negeri sehingga Polda Metro Jaya sulit menangkap pelaku.

"Dari 23 ungkap kasus, bandarnya semua ada di luar negeri. Yang kami tangkap dan tahan adalah kaki-kakinya di Indonesia sebanyak 56 orang tersangka. Bandar, server, pengelola ada di luar negeri," kata Ade Safri saat dihubungi pada Sabtu (29/6/2024).

Ade Safri mengungkapkan salah satu bandar judi online terdeteksi berada di Taiwan. Hal itu diketahui setelah penyidik mengungkap kasus judi online dengan situs Liga Ciputra.

"Ini yang terakhir diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, di mana bandarnya berada di Taiwan," ucap Perwira menengah Polri itu.

Ade menjelaskan pihaknya berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri untuk mengejar bandar-bandar judi tersebut. 

Karena bandar judi berada di luar negeri, ada tata cara dan tata laksana yang harus dilakukan untuk menangkapnya.

"Utamanya berkoordinasi efektif dengan divisi hubungan internasional Polri untuk melacak keberadaan bandar ini," tutur Ade Safri.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: