Ini Kendala KPK saat Bertugas, Koordinasi Lembaga dan Ego Sektoral

Oleh: Panji Septo R
Senin, 01 Juli 2024 | 17:08 WIB
Rapat kerja komisi III dengan KPK bahas evaluasi kinerja KPK . (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Rapat kerja komisi III dengan KPK bahas evaluasi kinerja KPK . (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com -  Anggota Komisi III DPR, Johan Budi, mempertanyakan kendala yang dialami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menjalankan tugasnya.

Ia ingin mengetahui apakah ada masalah internal di lembaga antirasuah atau dengan lembaga lain yang mempengaruhi kinerja penanganan anti korupsi.

"Apakah ada kendala-kendala yang terjadi baik di internal KPK sendiri atau antara KPK dengan insan penegak hukum yang lain?" ujar Johan dalam rapat kerja Komisi III bersama KPK, Senin (1/7/2024).

Johan meminta pimpinan KPK menjelaskan hal tersebut agar Komisi III dapat membantu lembaga antirasuah mencari jalan keluar bersama.

"Mungkin perlu disampaikan secara terbuka, Pak, apa kendala yang sedang terjadi di KPK dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya?" tuturnya.

Ia mempertanyakan hal tersebut karena KPK berada diurutan terbawah dibandingkan lembaga lain menurut survei.

"Ada survei yang dilakukan sebuah media yang kemudian menempatkan KPK di urutan ke-8, jauh di bawah Polri, Kejaksaan, bahkan DPR pun lebih baik dibanding KPK," katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkap beberapa permasalahan yang dialami lembaga antirasuah. Salah satunya adalah koordinasi antar lembaga yang memberantas korupsi seperti Kejaksaan Agung dan Polri di Indonesia yang tidak berjalan baik.

“Bapak Ibu sekalian, problem di KPK itu kalau boleh saya sampaikan ada beberapa yang menyangkut kelembagaan,” ujar Alex.

Selain itu, dia juga menyoroti soal regulasi dan SDM. Menurutnya, Indonesia tidak seperti Singapura atau Hong Kong yang hanya memiliki satu lembaga dalam memberantas korupsi.

“Mereka hanya punya satu lembaga yang menangani perkara korupsi. Sedangkan di Indonesia ada tiga lembaga, Bapak Ibu sekalian, KPK, Polri, dan Kejaksaan,” katanya.

Ia juga menyoroti Undang-Undang KPK yang lama maupun baru. Dirinya mengatakan ada fungsi koordinasi dan supervisi di dalamnya, namun tidak berjalan baik.

“Apakah berjalan dengan baik? Harus saya sampaikan, Bapak Ibu sekalian, tidak berjalan dengan baik," ucapnya.

Alex mengatakan masih ada ego sektoral dalam koordinasi antar lembaga. Menurutnya, KPK sering kesulitan menghadapi kasus yang berkaitan dengan lembaga lain.

Dirinya menilai persoalan-persoalan tersebut bakal menjadi masalah dalam pemberantasan korupsi ke depan jika tidak diatasi.

"Ego sektoral masih ada, kalau kami menangkap jaksa misalnya, tiba-tiba dari pihak kejaksaan menutup pintu koordinasi supervisi, mungkin juga dengan kepolisian demikian," ujar Alex.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: