Polisi Gerebek Gudang Narkoba, 72 Kilogram Sabu-Sabu Disita

Oleh: Mufit
Selasa, 02 Juli 2024 | 13:30 WIB
Ilustrasi polisi menggerebek gudang narkoba di Kota Tangerang. (BeritaNasional/Elvis)
Ilustrasi polisi menggerebek gudang narkoba di Kota Tangerang. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Polda Metro Jaya menggerebek sebuah kontrakan yang menjadi gudang penyimpanan 72 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Parung Serab, Ciledug, Kota Tangerang, Senin (1/7/2024).

Penggerebekan kasus ini bermula dari penangkapan dua orang yang berperan sebagai kurir, yakni R (29) dan A (19). Dari keduanya, polisi menyita 1 kilogram sabu-sabu.

"Setelah dilakukan penggeledahan yang pertama dijumpai barang bukti 1 kilogram yang disimpan di tas dan yang bersangkutan sedang membawa kunci ini (kontrakan)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Brigjen Hengki pada Selasa (2/6/2024).

Hengki menyebutkan pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut, lantas menggerebek rumah kontrakan di Tangerang. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 72 bungkus teh cina yang berisi sabu-sabu.

"Sebanyak 72 bungkus lebih kurang, akan ditimbang berat bruto berapa. Ada 72 bungkus, 1 bungkus mungkin 1 kiloan," ujarnya.

"Kalau kami lihat modus mereka, disimpan suatu tempat. Disimpan di rumah kontrakan gini, tidak ada yang menyangka," sambungnya.

Hengki menjelaskan pihaknya masih terus mendalami penyidikan kasus ini. Termasuk, mengusut dari mana asal usul barang haram tersebut.

"Akan dilakukan pendalaman yang dilakukan oleh subdit 3, termasuk apakah ada pelaku lain," ucapnya.

Lebih lanjut, Hengki turut menyebut para kurir narkoba ini memanfaatkan momentum perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Bhayangkara yang berlangsung pada hari ini untuk mengedarkan sabu-sabu.

"Di HUT Ke-78 Bhayangkara, kami sedang sibuk-sibuknya merayakan Hari Bhayangkara. Tapi, para sindikat tentu ini kalau kami lihat memanfaatkan momen kepolisian sedang merayakan. Saat itu, mereka bergerak melakukan kegiatan peredaran gelap narkoba, terutama sabu," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: