Polisi Tangkap 2 Pelaku Jambret HP di CFD
BeritaNasional.com - Polisi berhasil menangkap dua pelaku penjambretan yang beraksi di kawasan Car Free Day (CFD) Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, pada Minggu (16/6/2024) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, kepolisian terlebih dahulu menangkap pelaku berinisial U. Dari penangkapan itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap pelaku lainnya berinisial MR.
"Tersangka yang kedua, yang di belakang dan dibonceng itu, tertangkap kemarin 1 Juli dini hari di Jampang Kulon, Sukabumi. Karena dia ini pindah-pindah terus," katanya kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).
"MR ini profesi terakhirnya atau dia menyamar sebagai tukang topeng monyet. Tertangkap dini hari," tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, dua penjambret ini sudah tiga kali beraksi, yakni di daerah Kwitang, Tanah Abang, dan terakhir di CFD Sudirman.
"Iya (motif ekonomi), mereka memang profesional. Faktanya sudah ditemukan tiga kali. Nah, penyidik masih terus mendalami, penyidik tidak mudah percaya begitu saja," tutur Ade Ary.
Sebelumnya, aksi penjambretan di momen Car Free Day (CFD) Jakarta terpotret kamera fotografer pada Minggu lalu (16/6/2024).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya S.P. Sembiring menjelaskan, aksi penjambretan bermula saat korban berinisial IN (14) tengah berolahraga (lari) bersama orang tuanya.
Korban saat itu tengah berlari dari Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) menuju arah Jalan Jenderal Sudirman. Sekitar pukul 08.00 WIB, korban berhenti sambil memainkan handphone milik orang tuanya.
"Saat itu tiba-tiba pelaku dari arah belakang kanan langsung mengambil handphone milik korban dan membawa kabur. Pelaku berjumlah dua orang menggunakan sepeda motor," jelas Aditya.
Usai kejadian tersebut, korban bersama orang tua lalu membuat laporan polisi ke Polsek Metro Tanah Abang untuk dilakukan penyelidikan.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu