Dian Sandi: Unggah Ijazah Jokowi Adalah Inisiatif Pribadi, Bukan Arahan PSI

BeritaNasional.com - Kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, Dian Sandi Utama telah memenuhi unggahan pemeriksaan yang dilayangkan Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (19/5/2025).
Pemeriksaan terhadap Dian dilakukan sebagai saksi atas laporan tuduhan ijazah palsu berujung polemik di masyarakat yang telah layangkan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
“Saya dari awal tidak bergerak dari PSI, tidak ada arahan dari Ketum Kaesang apalagi dari Pak Jokowi,” kata Dian kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (19/5/2025).
Sehingga, Dian yang namanya sempat disorot karena mengunggah ijazah asli dari Jokowi di media sosial menyatakan jika tindakannya itu merupakan inisiatif pribadi.
“Saya bergerak atas nama pribadi, ini atas inisiatif saya sendiri,” imbuhnya.
Maka dari itu, Dian menyampaikan niatnya mengunggah ijazah Jokowi tergerak pada saat itu, karena ingin menyudahi polemik yang berlarut-larut tak kunjung selesai.
“Hari ini saya terpanggil karena hati nurani saya, saya akan membuka kebenaran ini. Saya sudah melakukan riset dari awal, saya bukannya memasang badan untuk Pak Jokowi tapi saya sedih Pak Jokowi digitukan (dituduh),” sebutnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) asal Lombok, Nusa Tenggara Barat, Dian Sandi Utama pada Senin (19/5/2025).
“Rencana pemeriksaan klarifikasi DS,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).
Kendati demikian, Ade Ary belum bisa bicara banyak terkait agenda pemeriksaan terhadap Kader PSI tersebut. Dia hanya menyebut kalau yang bersangkutan diminta hadir hari ini.
“Pukul 10.00 WIB (Jadwal pemeriksaan),” tutur Ade Ary.
Sekedar informasi sosok Dian adalah orang yang sempat mengunggah ijazah yang diklaim olehnya asli milik Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) ke X. Dengan maksud untuk menyudahi polemik yang dianggapnya sudah berlarut-larut.
Adapun dalam laporan tuduhan ijazah palsu dilayangkan Jokowi, dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE yang ditangani Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menjelaskan tujuan dari pemeriksaan saksi adalah untuk mendalami pengetahuan, guna merangkai konstruksi kasus yang dilaporkan.
"Pokoknya diambil keterangan dulu. (Hal yang digali polisi) ya, sepanjang pengetahuan mereka," kata Wira kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 8 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu