KPK Akui Gugatan Tim Hukum Hasto Pengaruhi Penyidikan Kasus Harun Masiku

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Juli 2024 | 07:03 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (BeritaNasional/Panji Septo).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui langkah hukum yang diambil tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mempengaruhi penyidikan. Adapun kasus penyidikan yang dimaksud adalah kasus suap mantan caleg PDIP yakni Harun Masiku.

 "Teman-teman bisa melihat bahwa tindakan-tindakan tersebut tentunya cukup mempengaruhi penyidikan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dikutip Rabu (3/7/2024) 

Menurut Tessa, pemanggilan pemeriksaan yang bakal diterima para penyidik KPK bakal memperlambat pengusutan kasus tersebut.

“Karena pasti penyidik akan dipanggil, akan dimintai keterangan," tuturnya.

Meski demikian, Tessa menilai penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dkk yang digugat tim kuasa hukum Hasto ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah bekerja profesional.

"Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas," kata dia.

Sebelumnya, Penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Berty Talapessy menggugat penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti karena menyita ponsel dan buku milik kliennya.

"Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya. Gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum," ujar Ronny.

Ronny menilai perbuatan melawan hukum tersebut sangat terlihat jelas. Ia mengatakan proses penyitaan perampasan buku dan handphone seakan-akan seperti dirampas.

“Tidak sesuai dengan KUHAP dan aturan main. Buku partai yang dirampas itu terkait dengan strategi politik dari PDI Perjuangan terkait dengan pemenangan Pilkada yang akan datang” kata dia.

Ia menegaskan buku tersebut tak ada hubungannya dengan tersangka kasus suap mantan Caleg PDIP Harun Masiku yang sedang buron. Dirinya mengatakan buku itu seperti marwah PDIP.

“Terkait dengan marwah partai kedaulatan partai, kami keberatan ketika buku tersebut ikut diambil," ucapnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: