Soal Pejabat Struktural Hambat Perkara, KPK: Penanganan Sudah Sesuai

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Juli 2024 | 09:00 WIB
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penanganan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah sudah sesuai.

Hal tersebut diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan pejabat struktural lembaga antirasuah menghambat penanganan kasus.

“Penanganan perkara di KPK sampai saat ini berjalan sesuai dengan kerangka yang berlaku," ujar Tessa di Gedung Merah Putih pada Selasa (2/7/2024).

Menurut dia, KPK berpatokan kepada kecukupan alat bukti. Tessa mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan kasus apabila bukti tak mencukupi.

"Jadi, kalau ada alat bukti, maka akan dinaikkan. Kalau tidak ada, maka tidak bisa dipaksakan," tuturnya.

Sebelumnya, ICW menilai pejabat struktural KPK telah menghambat penanganan perkara di lembaga antirasuah. 

Hal itu diucapkan peneliti ICW Diky Anandya untuk menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang tak bisa memercayai loyalitas anak buahnya.

"ICW melihat pimpinan KPK sering kali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal lembaga," katanya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: