Soal Pejabat Struktural Hambat Perkara, KPK: Penanganan Sudah Sesuai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penanganan perkara yang dilakukan lembaga antirasuah sudah sesuai.
Hal tersebut diucapkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika untuk merespons Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyatakan pejabat struktural lembaga antirasuah menghambat penanganan kasus.
“Penanganan perkara di KPK sampai saat ini berjalan sesuai dengan kerangka yang berlaku," ujar Tessa di Gedung Merah Putih pada Selasa (2/7/2024).
Menurut dia, KPK berpatokan kepada kecukupan alat bukti. Tessa mengatakan pihaknya tidak bisa memaksakan kasus apabila bukti tak mencukupi.
"Jadi, kalau ada alat bukti, maka akan dinaikkan. Kalau tidak ada, maka tidak bisa dipaksakan," tuturnya.
Sebelumnya, ICW menilai pejabat struktural KPK telah menghambat penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Hal itu diucapkan peneliti ICW Diky Anandya untuk menyoroti pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang tak bisa memercayai loyalitas anak buahnya.
"ICW melihat pimpinan KPK sering kali tidak memiliki wibawa yang cukup untuk menghentikan semua kisruh yang terjadi di internal lembaga," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu