Kejagung Bantah Kasus Korupsi Timah yang Seret Harvey Moeis Mandek

Oleh: Mufit
Rabu, 03 Juli 2024 | 16:15 WIB
Tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto/Kejaksaan Agung).
Tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis. (Foto/Kejaksaan Agung).

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015-2022 yang menyeret Harvey Moeis mandek setelah tidak lagi memeriksa saksi-saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan tidak ada pemeriksaan saksi dalam beberapa waktu terakhir karena penyidik tengah merampungkan berkas perkara.

"Kenapa enggak ada pemeriksaan lagi karena penyidik sekarang fokus pemberkasan. Jadi, dari keterangan saksi yang dipanggil, dari dokumen yang diperoleh sekarang sedang diberkaskan," ujarnya kepada wartawan pada Rabu (3/7/2024).

Harli mengatakan dari hasil pemberkasan itu, nantinya akan ditelaah kembali oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Apabila dirasa kurang, bukan tidak mungkin penyidik akan kembali memanggil saksi lain.

"Kalau memang penyidik merasa perlu dilengkapi lagi, perlu dipanggil saksi-saksi, ya tentu dilakukan. Tapi kalau tidak, ini yang tentu kami harapkan agar bisa dilimpahkan ke penuntutan," ujarnya.

Karena itu, dia membantah kabar yang beredar di media sosial yang menyebutkan kasus korupsi timah tersebut tidak lagi diusut oleh penyidik.

"Enggak ada yang mandek. Kami sangat terbuka. Makanya, saya bilang ini sedang fokus untuk pemberkasan," tuturnya.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. 

Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin.

Sebanyak 12 tersangka juga telah dilimpahkan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera disidang. 

Sementara itu, sepuluh orang tersangka lain masih dalam pemberkasan untuk dilimpahkan.

Yang terbaru, Kejagung menyebutkan, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 300,003 triliun.

Perinciannya, kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp 2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra Rp 26,649 triliun, dan nilai kerusakan ekologis Rp 271,6 triliun.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: