DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 03 Juli 2024 | 16:37 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah). (BeritaNasional/Oke Atmaja).
Ketua KPU Hasyim Asy'ari (tengah). (BeritaNasional/Oke Atmaja).

BeritaNasional.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hal tersebut berkaitan dengan aduan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim. 

Menurut Ketua DKPP Heddy Lukito, Hasyim hanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu saja dan menjatuhkan sanksi pemecatan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy di Gedung DKPP, Rabu (3//7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan.

Selain itu, dirinya juga meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.

"Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah dibacakan. Badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tuturnya. 

Dalam kesempatan tersebut, Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi DKPP menyatakan tidak ada hubungan badan antara Hasyim dan CAT. 

Menurutnya, kegiatan Hasyim dan CAT di Den Haag hanya berkaitan dengan kepemiluan saja.

"Berdasarkan fakta tersebut, tidak pernah terjadi peristiwa di mana teradu (Hasyim) dan pengadu (CAT) pergi berdua terlebih hingga pemaksaan hubungan badan," kata dia.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: