Heru Budi Resmikan Rumah Vertikal di Palmerah, Turut Gandeng ATR/BPN
BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meresmikan Rumah Barokah di Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (3/7/2024) kemarin.
Rumah Barokah ini dibangun dengan konsep hunian vertikal. Nantinya, akan ada empat lantai dengan sembilan hunian.
"Program ini merupakan wujud komitmen kami bersama elemen masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup melalui penyediaan hunian yang layak dan penataan kepemilikan tanah melalui Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV)," kata Heru dalam sambutannya.
Heru menjelaskan, skema KTV ini dilakukan Pemprov DKI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Adapun peran Kementerian ATR/BPN adalah memberikan hak atas tanah. Hak tanah tersebut terdiri dari satu dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bersama, satu dokumen hak pakai, serta sembilan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) Sarusun.
"Hunian ini menjadi KTV pertama di Indonesia yang berhasil diwujudkan melalui kerja sama berbagai pihak. Ke depan, sinergi dalam penyediaan hunian layak melalui skema KTV diharapkan terus diperkuat agar menjadi salah satu solusi mengatasi keterbatasan lahan di Jakarta, dan cakupan program ini dapat diperluas ke daerah-daerah lain di Indonesia," ujar Heru.
Heru menjelaskan, mulanya tiap keluarga memiliki rumah dengan lahan paling luas 10 meter persegi. Dengan Rumah Barokah, tiap keluarga bisa menghuni rumah seluas 18 meter persegi.
Namun dengan penggabungan bangunan ini, kesembilan KK yang yang akan menghuni rumah vertikal ini tak bisa asal menjual tanah milik mereka.
"Di bawah hunian atau lahan ini bisa digunakan untuk kepentingan bapak-ibu yang telah memiliki ini sehingga, bisa digunakan untuk kegiatan usaha, nanti untuk merawat, dan meningkatkan ekonomi di lingkungan ini," ucap Heru.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu