Heru Budi: Data Mahasiswa Tak Boleh Dimanipulasi untuk Dapat KJMU
BeritaNasional.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengingatkan penerima bantuan sosial (bansos) pendidikan kartu Jakarta mahasiswa unggul (KJMU) tidak boleh memanipulasi data.
Pemprov DKI harus memberikan bansos tepat sasaran, sesuai dengan kemampuan APBD Jakarta.
"Data mahasiswa tidak boleh dimanipulasi (untuk mendapatkan KJMU). Semua mahasiswa jika membutuhkan kami cek dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Pasti kami berikan KJMU," kata Heru kepada wartawan di Jakarta Barat yang dikutip pada Kamis (4/7/2024).
Heru menegaskan Pemprov DKI memberikan KJMU bagi seluruh warga Jakarta yang memenuhi syarat.
"KJMU itu harus sesuai dengan data. Data mahasiswa harus dengan persyaratan yang ada," ujar Heru.
"Jika data pribadinya dimanipulasi, terus kami cek bila dia adalah orang mampu, saya rasa disdik nanti mengecek itu," tambahnya.
Adapun persyaratan umum penerima KJMU:
1. Berdomisili dan memiliki kartu tanda penduduk serta kartu keluarga DKI Jakarta;
2. Terdaftar dalam DTKS, data terpadu kesejahteraan sosial daerah dan/atau warga binaan panti sosial Dinsos Provinsi DKI Jakarta;
3. Tidak menerima beasiswa atau bantuan pendidikan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Budi Awaluddin menyatakan mahasiswa yang menggunakan narkoba dan tawuran juga bakal dicabut KJMU.
"KJMU akan gugur apabila penerima melakukan aktivitas seperti judi online, tawuran, narkoba, pindah domisili ke luar negeri, pindah program studi (prodi) dan perguruan tinggi, serta tidak mencapai target Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) prodi sosial minimal 3.0 dan IPK prodi eksakta minimal 2,75," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (3/7/2024).
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 22 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu