Kapolda Sumbar Dilaporkan ke Propam Terkait Kasus Afif Maulana

Oleh: Mufit
Kamis, 04 Juli 2024 | 13:12 WIB
Kapolda Sumbar dilaporkan ke Propam. (BeritaNasional/Mufit).
Kapolda Sumbar dilaporkan ke Propam. (BeritaNasional/Mufit).

BeritaNasional.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang beserta  keluarga Afif Maulana melaporkan Kapolda Sumatra Barat Irjen Suharyono ke Propam Polri.

Pelaporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik dalam pengusutan kasus kematian siswa SMP, Afif Maulana (13).

"Kami melaporkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Kapolda Sumatra Barat, Kasat Reskrim Polresta Padang dan satu Kanit Jatanras dari Satreskrim Polresta Padang," kata Kepala Divisi Hukum KontraS, Andrie Yunus di Mabes Polri, dikutip, Kamis (4/7/2024).

Selain membuat laporan pengaduan, Andrie mengatakan, pihaknya juga melayangkan permohonan ke Birowassidik Bareskrim Polri terkait proses penyelidikan yang tengah bergulir di Polresta Padang dan Polda Sumbar. 

Dia menilai ada kejanggalan dalam rangkaian proses pengusutan kasus tersebut.

"Misal alih-alih Polda Sumbar dan jajarannya melakukan investigasi mendalam, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus penyiksaan yg menyebabkan kematian terhadap alm AM, Kapolda Sumbar justru menggiring opini publik bahwa mencari siapa yang memviralkan kasus itu," ungkap Andrie.

Direktur LBH Padang Indira Suryani menambahkan terdapat beberapa pernyataan Kapolda Sumbar yang dinilai seringkali berubah. Sehingga, membuat institusi kepolisian, khususnya Polda Sumbar semakin tidak dipercaya masyarakat.

Bahkan, dia menyebut polisi terlalu tergesa-gesa mengambil kesimpulan tanpa melihat keseluruhan peristiwa yang terjadi. Khususnya, tidak memeriksa keseluruhan saksi yang terlibat dalam tragedi di Kuranji tersebut.

Lebih lanjut, Indira menyebut Kapolda Sumbar juga pernah menjanjikan ke LBH Padang untuk memberikan salinan autopsi dan salinan CCTV. Namun tak kunjung diberikan.

"Dan saat ini kan CCTV dikatakan terhapus, lalu dikatakan juga CCTV kemudian tidak ada rekamannya. Menurut saya itu suatu hal yang salah ya. Kan dari awal tanggal 9 dia sudah tahu ada kejanggalan, gitu dan kemudian kami juga melakukan konpers masa iya tidak diamankan CCTV itu," ucap Indira.

Kemudian, dia juga menyoroti mengenai perubahan keterangan yang diberikan saksi anak berinisial A. Indira menyebut anak A mengubah pengakuannya usai diperiksa Polisi.

"Dari awal keluarga sudah mengatakan tidak percaya anaknya lompat, karena jenazah itu ditemukan di tengah jembatan. Lalu, seolah olah polisi mengatakan 'tidak dia dari kanan melompat kepleset.' Jadi ada perubahan-perubahan statemen seperti itu," jelas Indira.

Maka itu, dia menduga ada rekayasa dalam penyelidikan dan penyidikan kasus kematian Afif Maulana. Oleh karena itu, dia bersama KontraS melapor ke Propam. Pengaduan teregister dengan nomor: SPSP2/002933/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 3 Juli 2024.

"Karena ada dugaan merekayasa kasus itu dan memang kami tentu sebagai kuasa hukum, Propam segera merespons pengaduan kami," imbuhnya. 

Respons Kapolda Sumbar

Sementara, Kapolda Metro Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono menanggapi pelaporan terhadap dirinya ke divisi Propam Polri. 

Irjen Suharyono dilaporkan oleh Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ke Propam Polri buntu tewasnya Siswa SMP di Padang, Sumbar. 

Irjen Suharyono tak mempermasalahkan pelaporan terhadap dirinya itu. Sebab dia mengklaim bukan pelaku kejahatan melainkan pembela kebenaran.

"Silahkan saja dilaporkan, saya bukan pelaku kejahatan. Saya pembela kebenaran," kata Irjen Suharyono dihubungi wartawan, Kamis (4/7/2024).

Berkaitan dengan tewasnya Afif, Irjen Suharyono menyebut pihaknya tetap pada keyakinan awal, bahwa korban tidak tewas karena dianiaya. Keyakinan tersebut bahkan bisa dipertanggungjawabkan.

"Kami pertanggungjawabkan, bahwa kami yakini kesaksian dan barang bukti yang kuat, bahwa Afif Maulana melompat ke sungai untuk mengamankan diri," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: