KPU Pastikan Proses Pilkada 2024 Tak Terganggu
BeritaNasional.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan seluruh tahapan Pilkada serentak 2024 tak akan terganggu usai putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Adapun putusan DKPP yang dimaksud adalah terkait pemecatan Hasyim Asyari sebagai Ketua KPU sekaligus merangkap anggota.
"Kita akan menghadapi Pilkada serentak 2024 sehingga yang kita lakukan adalah kita ingin memastikan bahwa tidak ada tahapan apapun yang terganggu, tidak ada persiapan apapun yang terganggu dari sisi keorganisasian di KPU Republik Indonesia," kata Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin saat konferensi pers di Kantor KPU, Kamis (4/7/2024).
Afif mengatakan, jajarannya akan melaksanakan percepatan konsolidasi guna memastikan Pilkada 2024 berjalan sesuai rencana yang ada.
"Kami berenam dan dengan Pak Sekjen serta dengan seluruh jajaran termasuk jajaran KPU provinsi kabupaten kota se-Indonesia, akan segera melakukan percepatan konsolidasi untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 akan berjalan sesuai dengan apa rencana dan tahapan yang sudah ada," ujar Afif.
Diberitakan sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Hal tersebut berkaitan dengan aduan Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim.
Menurut Ketua DKPP Heddy Lukito, Hasyim hanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu saja dan menjatuhkan sanksi pemecatan.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy di Gedung DKPP, Rabu (3//7/2024).
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," imbuhnya.
Ia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak putusan itu dibacakan.
Selain itu, dirinya juga meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.
"Memerintahkan Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah dibacakan. Badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tuturnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu