Belajar dari Kasus Hasyim, DPR Evaluasi Seleksi Calon Komisioner KPU

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 04 Juli 2024 | 15:45 WIB
Suasana sidang putusan DKPP RI terkait kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)
Suasana sidang putusan DKPP RI terkait kasus dugaan asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).(BeritaNasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan DPR segera mengevaluasi proses seleksi calon komisioner KPU karena belajar dari kasus Hasyim Asy'ari yang dipecat sebagai ketua dan anggota KPU RI atas kasus pelecehan.

"Kalaupun itu ada, kami harus sama-sama evaluasi. Kami harus cari figur-figur yang mungkin lebih baik dan mekanisme yang ada sama-sama kami perbaiki," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/7/2024).

Puan menyayangkan terjadinya kasus seperti yang dilakukan oleh Hasyim selaku ketua KPU. Seharusnya, hal tersebut tidak dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"Harusnya tidak terjadi hal-hal seperti itu," katanya.

DPR menghormati keputusan DKPP yang memecat Hasyim. Puan berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan perpres pemberhentiannya.

"Kami menghormati keputusan DKPP, nanti setelah tujuh hari kemudian presiden mengeluarkan perpres pemberhentiannya ya DPR sesuai mekanismenya akan memproses yang ada," kata Puan.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.

Hal tersebut berkaitan dengan aduan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, berinisial CAT terkait tindakan asusila yang dilakukan Hasyim.

Menurut Ketua DKPP Heddy Lukito, Hasyim hanya terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu saja dan menjatuhkan sanksi pemecatan.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Heddy di Gedung DKPP, Rabu (3/7/2024).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak putusan ini dibacakan," imbuhnya.

Dia meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.

Selain itu, dia meminta Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) mengawasi putusan tersebut.

"Memerintahkan presiden Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari setelah dibacakan. Badan pengawas pemilihan umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," tuturnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: