Kapolda Jelaskan Soal Penanganan Perkara Firli Bahuri yang Berjalan Lambat

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 05 Juli 2024 | 15:41 WIB
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur. (Foto/Ist)
Mantan Ketua KPK, Firli Bahur. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com -  Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, mengaku penanganan kasus mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, berjalan lambat karena pihaknya tidak mau mencicil perkara.

Menurut mantan Deputi Penindakan KPK tersebut, hal ini terjadi karena pihaknya sedang mengusut dua perkara baru. Pertama, terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kedua, terkait Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Pada prinsipnya, dalam asas hukum pidana, kami tidak boleh mencicil perkara karena memang Pasal 36 agak belakang,” ujar Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7/2024).

Karyoto beralasan pihaknya sedang dibebani dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B terkait pemerasan dan dugaan suap yang dilakukan Firli. “Kita fokus pada pasal pemerasan dan dugaan suap," tuturnya.

Menurutnya, jaksa meminta Karyoto untuk tidak mencicil perkara-perkara yang menjerat Firli. Oleh sebab itu, ia berjanji akan mengusut tuntas semua perkara.

"Tapi karena kita sudah berkoordinasi dengan jaksa kembali, bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus,” kata dia.

Karyoto meminta semua pihak bersabar lantaran pihaknya memerlukan waktu untuk berkoordinasi dengan jaksa terkait kasus Firli.

Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan suap terhadap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.

Meski demikian, Polda Metro Jaya belum menahan Firli. Saat ini, Polda masih melakukan pengembangan dugaan korupsi tersebut ke dugaan tindak pidana lain.

Dalam perkara tersebut, Firli telah mengajukan dua kali gugatan praperadilan. Gugatan pertama tidak diterima dan gugatan kedua dicabut dengan alasan penyempurnaan berkas.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: