Ikuti Putusan MA, KPU Akan Koordinasi dengan Kemendagri Soal Waktu Pelantikan Pilkada 2024

Oleh: Lydia Fransisca
Jumat, 05 Juli 2024 | 15:23 WIB
Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin. (Foto/Lydia Fransisca)
Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin. (Foto/Lydia Fransisca)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) usai mengakomodir putusan Mahkamah Agung (MA) soal batas usia minimal calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub).

Plt Ketua KPU Mochammad Afifudin mengatakan, diskusi dengan Kemendagri ini berkaitan dengan teknis pelantikan kepala daerah.

Sebagai informasi, KPU bakal mengikuti putusan MA bahwa syarat minimal usia cagub dan cawagub adalah 30 saat pelantikan. 

"Kami sedang berkonsolidasi, berdiskusi dengan teman-teman Kemendagri yang secara teknis juga nanti akan sangat berkepentingan untuk penentuan di teknis pelantikan dari kepala daerah," kata Afif kepada wartawan di Kantor KPU, Jumat (5/7/2024).

Di kesempatan yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU, August Mellaz menjelaskan alasannya tetap mengakomodir putusan MA meskipun Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 belum mengatur soal waktu kapan dilakukannya pelantikan serentak.

Mellaz berujar, KPU hanya menjalankan tugasnya untuk mengakomodir putusan MA sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Putusan dari Mahkamah Agung kewajiban kami sebagai KPU tentu menjalankan perintah Undang-Undang, termasuk lembaga-lembaga yang punya kewenangan untuk menjalankan itu," ujar Mellaz.

"Kalau masalah intinya sih lebih baik tanya pihak MA-nya sendiri. Tapi soal kemudian batas waktu pelantikan segala macam itu bukan wilayah KPU, makanya tadi hari ini ada koordinasi antara kami KPU dengan Kementerian Dalam Negeri," tambahnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: