Jaksa KPK Nilai SYL Telah Mengaku Korupsi Secara Tersirat

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:47 WIB
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto/Sinpo/Ashar)
Terdakwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto/Sinpo/Ashar)

BeritaNasional.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Meyer Simanjuntak, menyatakan bahwa Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah secara tidak langsung mengakui adanya praktik korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap nota pembelaan yang dibacakan SYL dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Meyer menilai bahwa pada intinya, Pak SYL mengakui melakukan tindakan korupsi," ujar Meyer di PN Jakpus pada Jumat (5/7/2024).

Menurut Meyer, pengakuan tersebut terungkap dari uraian yang mengisyaratkan bahwa penasihat hukum SYL meminta agar seorang pemberi suap juga diproses hukum.

"Ia menyebut adanya kekeliruan terkait pasal-pasal yang didakwakan kepada SYL," jelas Meyer.

Jaksa tersebut menjelaskan bahwa SYL dan tim penasehat hukumnya berpendapat bahwa dakwaan seharusnya berkaitan dengan penerimaan uang suap sesuai Pasal 12 huruf a, bukan terkait pemerasan.

"Dengan kata lain, menurut pandangan tim hukum, SYL mengakui menerima uang. Namun, pihak yang memberi suap seharusnya diproses oleh Tipikor," tambahnya.

Meyer menegaskan bahwa dalam konteks keseluruhan, secara tidak langsung SYL telah mengakui bahwa ada tindakan korupsi yang terjadi.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, SYL memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan bebas atas tuduhan pemerasan dan gratifikasi di Kementan.

"Harapannya adalah agar keadilan dapat ditegakkan melalui putusan bebas bagi saya," ujar SYL.

SYL juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis yang adil jika ternyata ia tidak dinyatakan bebas dari tuduhan tersebut.

"Bila saya tetap dianggap bersalah, saya meminta agar vonis yang dijatuhkan seadil-adilnya," tuturnya.

SYL menyatakan kesiapannya untuk berserah diri kepada Allah SWT atas semua tuduhan yang dialamatkan padanya. Ia berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dengan bijak sebelum menjatuhkan vonis.

"Kepada majelis hakim, saya memohon agar kebenaran bahwa saya tidak bersalah dalam kasus di Kementan dapat terungkap, dengan izin Allah SWT dan pikiran jernih yang dimiliki oleh para hakim sebagai perwakilan Tuhan di dunia ini," tegasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: