Kunci PDNS Gratis Brain Cipher, Pemulihan atau Ancaman Lanjutan?
BeritaNasional.com - Serangan ransomware yang dilakukan oleh kelompok peretas Brain Cipher terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) terus berkembang dan telah memasuki babak baru.
Dalam konferensi pers pengunduran dirinya, Dirjen Aptika Kominfo menyatakan bahwa decryptor tersebut bisa digunakan untuk membuka file yang terkunci.
Namun, berdasarkan informasi dari sumber internal BSSN, decryptor tersebut belum bisa dipergunakan secara efektif dan masih dalam tahap percobaan.
Merespons hal itu, Pratama Dahlian Persadha, pakar keamanan siber, jika decryptor tools tersebut benar-benar mampu membuka enkripsi. "Pemerintah bisa segera memulihkan data dari layanan instansi yang masih bermasalah," jelasnya kepada BeritaNasional.com, Sabtu (6/7/2024).
"Namun, ini tidak berarti data di PDNS akan aman sepenuhnya. Brain Cipher mungkin telah menanam backdoor di server PDNS, yang bisa mereka gunakan untuk meretas sistem kembali di kemudian hari," katanya lebih lanjut.
Selain itu, ada kemungkinan tools yang diberikan mengandung malware lain yang dapat memperburuk situasi.
Tanggung Jawab Pemerintah
Walaupun decryptor tools telah diterima, tanggung jawab pemerintah, terutama Kominfo, belum berakhir.
Menurut Chairman Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) itu, pemerintah harus memastikan bahwa seluruh layanan instansi yang menggunakan PDNS kembali pulih.
"Selain itu, langkah-langkah penguatan sistem keamanan, replikasi, dan backup PDNS harus segera dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan," paparnya.
Lalu pemerintah perlu mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Kemudian ucapan terima kasih kepada peretas mungkin bisa dipertimbangkan, tetapi pemerintah sebaiknya tidak memberikan donasi kepada peretas, sesuai dengan kebijakan untuk tidak membayar tebusan," paparnya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
POLITIK | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu