Kasus Korupsi PDNS, Eks Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani Jadi Tersangka

BeritaNasional.com - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (saat ini bernama Kementerian Komunikasi dan Digital/Kemkomdigi) periode 2020–2024.
Salah satu tersangka yang telah ditetapkan adalah mantan Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Pertama, Semuel Abrijani, mantan Dirjen Aptika Kemenkominfo," kata Kepala Kejari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).
Empat tersangka lainnya adalah:
- Bambang Dwi Anggono (BDA), eks Direktur Informasi Publik Komunikasi dan Digital Kemkomdigi;
- Nova Zanda (NZ), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan dan pengelola PDNS;
- AA dan PPA, dua pejabat dari pihak swasta.
Untuk kepentingan penyidikan, kelima tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) berbeda. Semuel dan Nova ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Bambang di Rutan Kelas I Cipinang, AA di Rutan Salemba (Kejaksaan Agung), dan PPA di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Terhadap kelima tersangka tersebut, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkas Safrianto.
Sebagai informasi, pengusutan kasus ini di lakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tertanggal 13 Maret 2025. Kasus ini bermula dari proyek pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar oleh Kemenkominfo.
Dalam prosesnya, diduga terjadi pengondisian pemenang kontrak PDNS oleh pejabat Kemenkominfo bersama pihak swasta, yaitu PT AL. Pada tahun 2020, perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang kontrak senilai Rp 60,3 miliar. Praktik serupa berlanjut pada 2021 dengan kontrak senilai Rp 102,6 miliar.
"Pada 2022, ada pengondisian lagi antara pejabat di Kominfo dan perusahaan swasta tersebut untuk memenangkan perusahaan yang sama," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakpus, Bani Immanuel Ginting, dikutip Sabtu (15/3/2025).
Penunjukan pemenang proyek ini diduga dilakukan dengan menghilangkan sejumlah persyaratan, agar perusahaan tersebut tetap bisa terpilih sebagai pelaksana kegiatan, termasuk pada kontrak tahun 2022 senilai Rp 188,9 miliar.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
GALERI | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu