Polda NTT Ungkap Perjalanan Kasus Eks Kapolres Ngada, Kini Berkas Sudah Lengkap

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 22 Mei 2025 | 17:22 WIB
Ilustrasi kasus eks Kapolres Ngada (Foto/Pixabay)
Ilustrasi kasus eks Kapolres Ngada (Foto/Pixabay)

BeritaNasional.com - Dirkrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol, Patar Silalahi mengungkap proses penanganan kasus dugaan pencabulan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Berkas kasus ini sudah dinyatakan lengkap dan segera dibawa ke persidangan.

Patar mengungkap perjalanan kasus ini sejak ditangani oleh Polda NTT.

"Penyelidik di tgl 3 Maret 2025 membuat laporan polisi model A, kemudian di 4 Maret proses naik ke penyidikan, kemudian di 5 Maret mengirim SPDP ke kejaksaan tinggi NTT dan di 13 Maret 2025 gelar perkara penetapan tersangka, kemudian pemeriksaan tersangka terhadap Fajar di ruang propam Polri dan melakukan penangkapan dan penahanan serta ditempatkan pada ruang tahanan Bareskrim Polri mulai 13 Maret 2025 dan diperpanjang hingga 10 Juni 2025," ungkapnya dalam rapat dengar pendapat umum di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2025).

Kemudian, Polda NTT telah melakukan gelar perkara terkait kasus tersebut. "Pada saat ditetapkan tersangka Penangkapan dan kita melakukan rilis di Mabes Polri waktu itu baru kita melakukan penahanan," kata Patar.

Setelah kasus tersebut dirilis di Mabes Polri, penyidik melakukan pengiriman berkas tahap satu kepada Kejaksaan Tinggi NTT.

"Kemudian di tanggal 25 Maret kejaksaan mengirim atau menyurat kepada kami, kami menerima P 18 dan 26 Maret kami menerima P 19. Dan di 28 April 2025, kami mengirim kembali berkas perkara," jelasnya.

Dari berkas P18 ke P19 ada rentang waktu satu bulan kurang lebih. Patar mengakui memang terkesan lambat karena adanya libur panjang lebaran.

"Kami mengirim kembali berkas perkara. nah izin Pak pimpinan, mungkin yang di sini yang terkesan lambat karena pada saat di bulan Maret ini tanggal 26 Maret ini kita dihadapkan dengan libur panjang bapak pimpinan, di situ ada libur panjang lebaran, jadi hampir kami tersita di situ waktu lebih kurang 14 hari. Jadi efektifnya kami untuk melengkapi P19 ini adalah 16 hari pimpinan," jelasnya.

Akhirnya berkas perkara dikirim kembali pada 7 Mei 2025. Kemudian berkas dinyatakan lengkap atau P21 pada 21 Mei.

"Kami berkoordinasi dan kami lengkapi bapak berita acara koordinasi tersebut dan di 21 Mei kami tahap satu kan menjelang siang hari, siang menjelang sore hari. Dan di sore harinya syukur alhamdulillah puji Tuhan kami dapat P21," pungkasnya. 
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: