Sinergi Bank DKI dan Muhammadiyah: Dorong Keuangan Syariah di Jakarta

Oleh: Lydia Fransisca
Sabtu, 06 Juli 2024 | 21:12 WIB
PW Muhammadiyah dan Bank DKI bersama tingkatkan layanan keuangan syariah di Jakarta. (Foto/Bank DKI)
PW Muhammadiyah dan Bank DKI bersama tingkatkan layanan keuangan syariah di Jakarta. (Foto/Bank DKI)

BeritaNasional.com -  Unit Usaha Syariah (UUS) Bank DKI siap mendukung transaksi perbankan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PW Muhammadiyah) DKI Jakarta.

Hal itu ditandai dengan nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Direktur Ritel dan Syariah Bank DKI Henky Oktavianus dan Ketua PW Muhammadiyah DKI Jakarta Akhmad H. Abubakar pada Sabtu (6/7/2024).

Direktur Utama Bank DKI Agus Haryoto Widodo berharap kerja sama ini dapat meningkatkan inklusi keuangan syariah di DKI Jakarta.

"Bank DKI melalui Unit Usaha Syariah terus mengembangkan produk dan layanan yang inovatif serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Kami yakin, kolaborasi dengan PWM DKI Jakarta ini akan memperluas jangkauan layanan keuangan syariah dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian syariah di Jakarta,” kata Agus dalam keterangannya.

Selain itu, Agus mengatakan bahwa Bank DKI menyediakan layanan perbankan digital yang dapat digunakan PW Muhammadiyah.

“Bank DKI juga terus mendukung layanan perbankan digital yang dapat dipergunakan oleh PW Muhammadiyah dan juga Amal Usaha Muhammadiyah untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial, dan tempat ibadah,” ujar Agus.

Adapun ruang lingkup MoU ini mencakup kerja sama penyediaan produk dan layanan keuangan syariah bagi PWM DKI Jakarta, yakni pembukaan produk tabungan, giro, dan deposito, produk pembiayaan konsumer seperti Kredit Multi Guna iB dan KPR iB baik komersial maupun Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta pembiayaan ritel dan korporasi.

Ruang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umroh, pemanfaatan produk dan layanan, serta program yang berdasarkan prinsip perbankan syariah yang difatwakan oleh Dewan Syariah Nasional.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: