MAKI Bakal Gugat Polda Metro ke Pengadilan jika Kasus Firli Bahuri Mandek
BeritaNasional.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) bakal menggugat praperadilan Polda Metro Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Agustus 2024.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan gugatan dilayangkan bila kasus dugaan penerimaan gratifikasi suap dan pemerasan oleh Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak ada progres alias mandek.
"Seperti biasa, saya pada Agustus mencanangkan untuk gugat praperadilan jika perkara ini belum ada kepastian lagi," katanya pada Minggu (7/7/2024).
Boyamin mendesak Polda Metro segera melimpahkan berkas Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Berkas itu tidak kunjung dilimpahkan setelah dua kali dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU), tepatnya pengembalian berkas terakhir pada 2 Februari 2024.
"Saya juga menuntut segera dilimpahkan berkasnya kepada kejaksaan dan mudah-mudahan dinyatakan lengkap dan segera bisa diserahkan orangnya, barang buktinya, dan segera disidangkan," ujar Boyamin.
Dia menyayangkan kasus Firli Bahuri terus tertunda. Terlebih, dengan alasan menyelesaikan berkas perkara Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang berisi larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
"Padahal, itu kan bisa nanti juga gitu. Yang penting selesaikan perkaranya dulu satu perkara terkait dengan dugaan pemerasan itu. Jadi, ini sangat kami sayangkan," tuturnya.
Dalam kasus ini, Firli disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu