Kompolnas Minta Polda Metro Sanksi Oknum Polisi yang Terlibat Pungli

Oleh: Mufit
Minggu, 07 Juli 2024 | 22:03 WIB
Ilustrasi pungli. (Foto/Freepik)
Ilustrasi pungli. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong penindakan tegas terhadap anggota polisi yang melakukan pungutan liar (pungli) dengan proses pidana, termasuk diberhentikan dari jabatannya. 

Hal ini disampaikan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menanggapi ketiga oknum polantas Polda Metro Jaya yang tertangkap kamera melakukan pungli terhadap pengguna jalan di tol Cawang-Grogol.

"Kami mendorong pimpinan Polri untuk menindak tegas para pelaku penerima suap dengan memproses kode etik dan pidana, serta menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," kata Poengky saat dihubungi, Minggu (7/7/2024).

Kompolnas turut menyesali aksi pungli masih terjadi di lingkungan anggota Polri, terlebih saat institusinya menjadi salah satu kepercayaan masyarakat.

"Berdasarkan survei Litbang Kompas, Polri menduduki institusi kedua yang dipercaya masyarakat. Sehingga, kepercayaan masyarakat harus dijaga dan jangan dicederai dengan munculnya kasus suap anggota," tutur Poengky.

Diketahui, tiga anggota polisi lalu lintas (polantas) yang melakukan pungutan liar (pungli) di jalan Tol Cawang-Grogol, Jakarta Timur, akan diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. 

Ketiga anggota Polantas itu berinisial Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A.

"Anggota kami yang pungli diserahkan ke Propam Polda Metro Jaya," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, dikutip Minggu (7/7/2024).

Menurut Latif, hanya satu anggota yang terlibat melakukan pungli, namun karena tidak saling mengingatkan, maka dua anggota lainnya juga akan diperiksa Propam Polda Metro Jaya.

"Ada tiga anggota. Satu yang pungli, tapi dua anggota lainnya kita serahkan ke Propam karena tak saling mengingatkan," tuturnya.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: