Mabes Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo
BeritaNasional.com - Markas Besar (Mabes) Polri terus mendalami penyelidikan kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV di Karo, Sumatera Utara (Sumut). Polisi telah menangkap empat terduga pelaku.
"Tentu, ini masih proses pendalaman terhadap dugaan pelaku-pelaku lainnya. Empat yang diamankan, dua sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Menurut Trunoyudo, apa yang disampaikan Polda Sumut dalam kasus tersebut merupakan hasil scientific crime investigation. Dia mengatakan hal tersebut juga merupakan kerja sama semua pihak.
"Sekali lagi Polda Sumut sudah melakukan langkah-langkah saintifik," ucapnya.
Trunoyudo kembali menegaskan proses hukum kasus pembakaran rumah wartawan dan keluarganya ini tak berhenti dengan ditetapkannya dua tersangka.
"Bapak Kapolda Sumut sudah menyampaikan press conference hari ini, bekerja sama dengan semua stakeholder, termasuk sebelumnya dengan Dewan Pers, telah ditetapkan dua tersangka. Namun, tidak berhenti sampai di situ," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap dua pelaku pembakaran rumah yang menewaskan wartawan dan keluarganya di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya tertangkap.
"Kami tangkap Saudara R dan Y," ujar Kapolda Sumut, Komjen Agung Setya Effendi dalam konferensi pers, Senin (8/7/2024).
Agung menjelaskan kedua pelaku merupakan eksekutor atau pembakar rumah korban. Ia mengungkapkan pergerakan keduanya sempat terekam CCTV.
"Sebagaimana CCTV menangkap pergerakan mereka," katanya.
Kedua pelaku juga sempat melakukan survei ke rumah korban. Keduanya diduga menyiramkan bahan bakar ke rumah korban.
"Survei, memastikan dan mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dua botol ini ke rumah korban, kemudian dibakar," katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu