Polri Nyatakan Ijazah Sarjana Jokowi Asli

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 22 Mei 2025 | 13:42 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (BeritaNasional/Bachtiar)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Bareskrim Polri memutuskan ijazah sarjana Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) adalah asli. Keputusan itu setelah dilakukan gelar perkara dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum). 

Dengan keputusan ijazah yang asli, maka aduan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) oleh pengadu H. Eggi Sudjana perihal temuan publik cacat hukum ijazah S1 Jokowi pun tidak terbukti, dan tidak ditemukan tindak pidana.

“Dari peneliti tersebut maka antara bukti dengan pembanding adalah identik atau dari satu produk yang sama,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat jumpa pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).

Keaslian itu diperkuat dengan penelitian laboratorium forensik terhadap skripsi Studi Tentang Pola Konsumsi Kayu Lapis yang ditulis Jokowi. Termasuk adanya keterangan wisuda sarjana yang diikuti Jokowi.

“Adanya surat keterangan pinjaman buku atau uang untuk mengikuti wisuda sarjana. Ini untuk diberikan agar memenuhi untuk ikut wisuda atas nama Joko Widodo,” bebernya.

Di mana dalam penyelidikan selain melakukan laboratorium forensik dan memeriksa Jokowi, total juga sudah ada 39 diambil keterangan untuk menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara.

Mereka yang diperiksa terdiri dari pendumas dari unsur TPUA, dari alumni Universitas Gadjah Mada (UGM), dan beberapa teman seangkatan Presiden Jokowi selama menempuh sekolah hingga menuntaskan perkuliahan.

“Mendapatkan fakta bahwa benar Ir Joko Widodo telah mendaftar sebagai mahasiswa fakultas kehutanan Universitas UGM (untuk menempuh perkuliahan),” tuturnya.

Setelah mengambil keterangan, penyidik juga berhasil menyita beberapa barang bukti dokumen terkait dengan pendidikan Presiden Jokowi, semisal satu bundel arsip terdiri dari Joko Widodo pada Fakultas Kehutanan UGM.

“Maka antara bukti dan pembanding identik atas satu produk yang sama,” jelasnya.

Sekedar informasi dalam polemik ijazah palsu ini, Presiden ke-7 Jokowi telah melaporkan tuduhan mempersoalkan ijazahnya dianggap palsu. Laporan itu pun tengah diselidiki Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dengan melaporkan peristiwa pidana sebagaimana kasus tersebut yang kini tengah diselidiki sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.

Konsekuensi Hukum

Sebelumnya, Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) mengaku merasa sedih dengan polemik ijazah pendidikan yang kini harus berproses di kepolisian. Apalagi, jika nantinya kasus tersebut naik ke meja hijau atau persidangan.

Sebab, apabila berlanjut sampai ke persidangan ada konsekuensi hukum yang akan diterima bagi pihak-pihak yang nantinya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. 

“Saya itu sebetulnya ya, sebetulnya sedih. Kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya,” kata Jokowi usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (20/5/2025). 

Meski begitu, Jokowi merasa pihak yang mempersoalkan ijazahnya disebut palsu sudah keterlaluan hingga berujung fitnah. Maka dari itu dia berharap polemik soal ijazah ini bisa terbuka secara gamblang di persidangan 

“Saya kasihan, tapi ya ini kan sudah keterlaluan jadi ya kita tunggu proses hukum selanjutnya. Ya, saya rasa itu aja,” tuturnya.

“Ini kan supaya semuanya jelas dan gamblang, lembaga yang paling kompeten untuk dimana saya dimana saya menunjukkan ijazah saya itu ya di pengadilan nanti,” tambah dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: