Polri Siap Jalankan Perpres Perlindungan Jaksa yang Diteken Presiden Prabowo

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:47 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (BeritaNasional/Bachtiar)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. (BeritaNasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Mabes Polri menyatakan siap menjalankan amanah yang tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara Terhadap Jaksa yang baru diteken Presiden Prabowo Subianto.

“Polri kan sebagaimana amanah undang-undang adalah sebagai alat penyelenggara negara. Semua saya yakin juga, kementerian badan lembaga juga diamanahkan dalam UU,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Dengan demikian, lanjut Trunoyudo, Korps Bhayangkara nantinya akan menjalankan tugas perlindungan tersebut bersama-sama institusi lain secara simultan sesuai tupoksi Polri 

“Khusus di polri bagaimana menjaga keamanan dan ketertiban. Maka tentunya, dalam keamanan ketertiban melindungi mengayomi masyarakat, dan kemudian penegakan hukum, itu include masuk di bagian itu semua,” jelasnya.

“Menjadi bagian daripada amanah undang-undang. Maka tentu kita bekerja secara Kolaborasi untuk saat ini,” tambahnya.

Perlu diketahui dalam Perpres 66/2025 turut mengatur perlindungan terhadap Jaksa yang tercantum dalam 13 pasal. Sebagaimana, Pasal 1 Ayat (1) menyatakan, perlindungan negara terhadap Jaksa harus memberikan jaminan rasa aman dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda.

Perlindungan itu diberikan jika dalam setiap menjalankan tugasnya, jaksa mendapatkan ancaman secara langsung maupun tidak langsung. Perlindungan itu secara sah dapat diberikan negara melalui institusi Polri dan TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Perpres 66/2025.

Bahkan, dalam Pasal 5 disebutkan bahwa perlindungan itu dapat diberikan tidak hanya bagi pribadi jaksa, melainkan terhadap keluarganya yang mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian.

Sementara dalam menjalankan tugas penegakan hukum, jaksa juga berhak mendapatkan perlindungan dari personel TNI. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf b.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: