Terungkap di Sidang, Harun Masiku Pernah Kirim Foto dengan Hasto dan Djan Faridz di MA

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 22 Mei 2025 | 12:28 WIB
Saeful Bahri saat sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji)
Saeful Bahri saat sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com - Saeful Bahri mengaku pernah mendapat kiriman foto dari Harun Masiku yang memperlihatkan kebersamaan Hasto Kristiyanto dan eks anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Djan Faridz.

Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Foto itu memperlihatkan kebersamaan tiga orang tersebut di Gedung Mahkamah Agung (MA) sesaat setelah fatwa MA terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) keluar. 

Mulanya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertanya soal fatwa MA tentang pimpinan parpol yang bisa memilih sendiri calon legislatif untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas.

Saeful mengaku mengetahui keluarnya fatwa tersebut dari WhatsApp Harun Masiku. Dalam percakapan itu, Masiku juga menyertakan foto bersama Hasto dan Djan Faridz di MA.

"Saat itu, sesuai dengan capture-an screenshot di BAP saya, ada Pak Hasto, Pak Harun, sama Djan Faridz," ujar Saeful di PN Jakpus, Kamis (22/5/2025).

"Itu dia bilang dia lagi di MA. Baru saya tanya, loh kalau MA kan cerita fatwa kan, fatwanya gimana? Sudah diserahkan," imbuhnya.

Setelah itu, Saeful bercerita bahwa tatwa tersebut diserahkan kepada Hasto. Oleh sebab itu, Saeful turut meminta salinannya kepada Donny Tri Istiqomah.

"Diserahkan pada Pak Sekjen (Hasto). Dari situ lah saya tahu fatwa sudah. Saya kejar Donny, mana barangnya," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset berupa uang, dokumen, dan barang bukti elektronik saat menggeledah rumah Djan Faridz terkait dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.

Plh Dirlidik Tessa Mahardhika mengatakan penggeledahan itu dilakukan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK.

"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan," ujar Tessa.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: