10 Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap, Rugikan Negara Rp 16,8 Miliar

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri berhasil menangkap sebanyak 10 orang pelaku pengoplosan tabung gas Elpiji bersubsidi yang beroperasi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
Lokasi pertama yakni di Tanjung Priok, dehJakarta Utara, diringkus lima orang berinisial KF, MR, W, P, dan AR. Lalu, lokasi kedua di Cilangkap, Jakarta Timur, dibekuk lima orang berinisial BS, HP, JT, BK, dan WS.
“Tertangkap tangan, pemindahan atau penyuntikan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram, dipindah ke tabung gas non subsidi 12 kilogram,” ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifuddin saat konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (22/5/2025).
Dari kedua lokasi ini, memiliki modus yang sama dalam mengoplos gas subsidi untuk dipindahkan ke tabung gas non subsidi. Terungkapnya, kasus berawal pada 19 Mei 2025 menemukan satu unit mobil pickup bermuatan LPG 3 kilogram yang masuk ke dalam gudang.
“Yang kemudian kita lakukan penggeledahan, mereka sedang melakukan aktivitas penyuntikan dan pengoplosan gas LPG,” ucap Nunung.
Dari hasil geledah, petugas total menyita 699 tabung gas subsidi, enam buah regulator pendek, satu bungkus lem selang, empat buah obeng, satu buah tang, satu buah kunci inggris.
Kemudian, lima buah kantong besar yang berisi tutup segel berkode tabung warna kuning, satu buah kantong kecil yang berisi karet atau sil tabung gas, dan satu buah timbangan elektronik, serta 2 unit mobil pickup
“Dari penyitaan itu, kita juga sudah mengamankan dua buah buku catatan warna merah atau buku pembukuan, sehingga kita nanti bisa tahu berapa, sudah berapa lama mereka melakukan kegiatan ini,” ujar Nunung.
Sedangkan dari lokasi kedua, polisi menyita 462 tabung gas, tiga unit timbangan, 93 tombak atau regulator penyambung LPG, 8 regulator selang penyambung LPG, 2 ikat tutup tabung LPG 50 kilogram warna orange, dan 1 kantong tutup tabung LPG 12 kilogram warna kuning.
“Dari pemeriksaan-pemeriksaan tadi, 10 orang dari 2 TKP kita naikkan statusnya menjadi tersangka,” ungkap Nunung.
Untuk lokasi pengungkapan di Jakarta Utara, polisi memburu sosok RT yang diduga memberikan perintah terhadap lima orang tersangka.
“Adapun kerugian negara adalah untuk di TKP Jakarta Utara perkiraan sekitar Rp 2.340.800.000. Untuk TKP Jakarta Timur sejumlah Rp 14.460.600.000,” ucap Nunung.
Akibat tindaknya, mereka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang Perubahan atas Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.
“Kerugian negara yang ditimpulkan akibat kegiatan ini bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka sudah berlangsung 1,5 tahun,” kata Nunung.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
GALERI | 22 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 21 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu