Penahanan Ditangguhkan, Mahasiswi ITB Minta Maaf atas Meme Jokowi-Prabowo

BeritaNasional.com - Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) inisial SSS turut meminta maaf kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden Prabowo Subianto atas meme yang diunggahnya, telah membuat kegaduhan di publik.
Permintaan maaf itu disampaikan pengacara SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman setelah kliennya resmi mendapatkan penangguhan penahanan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.
“Kami dan klien kami meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Bapak Prabowo dan juga Bapak Jokowi atas perilaku dari klien kami yang mengunggah dan membuat kegaduhan,” kata Khaerudin kepada awak media, Minggu (11/5/2025).
Selain itu, Khaerudin juga turut mengucapkan terimakasih kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan dari SSS.
“Sekaligus berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri Republik Indonesia yang sudah memberikan pengabulan mengenai permohonan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Bersamaan dengan surat dari kedua orang tua dan juga surat dari kampusnya,” imbuhnya.
Selama menghirup udara bebas dalam masa penangguhan, kata Khaerudin, SSS akan menjadi pembinaan dari orang tua dan pihak ITB, pasca ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga berharap ke depannya klien kami akan dilakukan pembinaan baik oleh orang tua dan berharap juga oleh kampusnya,” ujarnya.
Pertimbangan Polri
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri resmi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, pada Minggu (11/5/2025) malam.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo mengatakan, pemberian penangguhan penahanan itu dilakukan sebagaimana kewenangan yang dimiliki penyidik, setelah menetapkan SSS sebagai tersangka.
"Bahwa pada hari ini, rekan-rekan sebagai perkembangannya, hari Minggu 11 Mei 2025 penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka," kata Trunoyudo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, Truno, menjelaskan penangguhan penahanan ini diberikan juga mendasari adanya permohonan. Termasuk, niatan permintaan maaf dari SSS yang telah dijadikan salah satu pertimbangan penyidik.
"Melalui PH nya serta dari orang tuanya juga berdasarkan atas itikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan," kata Truno.
"Juga permohonan maaf ditujukan kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta kepada pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatannya," sambungnya
Trunoyudo juga menyampaikan pihaknya pun mempertimbangkan status SSS yang masih mahasiswa. Sehingga selama masa penangguhan akan diberikan kesempatan melanjutkan perkuliahan.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” tuturnya
Adapun sekedar informasi SSS seorang Mahasiswi ITB ditangkap, buntut diduga membuat foto palsu vulgar Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan Presiden Prabowo Subianto.
Dia pun dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
HUKUM | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 12 jam yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu