Hindari Gula Berlebih, Ini Cara Memeriksa Kandungan Gula dalam Minuman Kemasan

BeritaNasional.com - Penyakit yang disebabkan oleh gula kian banyak. Hal ini dipicu oleh gaya hidup yang tidak sehat termasuk konsumsi makanan dan minuman rendah serat tinggi gula. Produk tersebut kini banyak dijual dengan harga terjangkau sehingga konsumsi gula menjadi sangat tinggi.
Pentingnya Memilih Minuman Rendah Gula
Konsumsi gula berlebihan telah dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, termasuk obesitas, diabetes tipe 2, penyakit jantung, dan kerusakan gigi.
Memilih minuman rendah gula adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan dan mencegah penyakit kronis.
Di tengah banyaknya pilihan minuman kemasan di minimarket, penting untuk cermat dalam memilih. Banyak minuman mengandung gula tambahan yang tinggi, sering kali tanpa kita sadari.
Oleh karena itu, kemampuan untuk mengecek kandungan gula pada minuman kemasan menjadi sangat penting.
Cara Mengecek Minuman Kemasan Rendah Gula di Minimarket
Melansir laman Halodoc, berikut langkah praktis untuk mengecek kandungan gula pada minuman kemasan di minimarket:
1..Baca Label Nilai Gizi: Cari label nilai gizi yang biasanya terletak di bagian belakang atau samping kemasan.
2..Perhatikan Kolom “Total Karbohidrat”: Kolom ini menunjukkan total karbohidrat dalam satu sajian minuman.
3.Fokus pada “Gula”: Di bawah “Total Karbohidrat,” perhatikan baris “Gula” atau “Sugar.” Angka ini menunjukkan jumlah gula tambahan dalam gram per sajian.
4.Pahami Batasan “Rendah Gula”: Menurut standar kesehatan, minuman dapat dikategorikan “rendah gula” jika mengandung ≤5 gram gula per 100 ml (atau ≤2.5 gram per 100 ml untuk klaim “sangat rendah gula”).
5.Bandingkan Merek: Jangan ragu untuk membandingkan kandungan gula antara beberapa merek minuman sejenis. Pilihlah yang memiliki kandungan gula paling rendah.
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 19 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 22 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu