Pegiat Kesehatan Kritisi Lemahnya Regulasi Iklan Kental Manis

BeritaNasional.com - Sejumlah pegiat di bidang kesehatan masyarakat mengkritisi lemahnya regulasi iklan kental manis yang mengancam kesehatan anak di Indonesia. Pasalnya, produk kental manis kerap dipersepsikan masyarakat sebagai susu, padahal produk ini tidak mengandung susu dan justru tinggi kandungan gula.
Apalagi, hal ini juga menjadi salah satu sorotan UNICEF dalam laporan Child Nutrition Report 2025 yang mengulas peningkatan paparan anak terhadap iklan makanan dan minuman tinggi gula yang dipasarkan secara agresif.
"Regulasi iklan di Indonesia saat ini masih belum efektif, terutama dalam melindungi konsumen dari disinformasi dan praktik pemasaran yang menyesatkan. Terlebih dengan adanya kanal digital, termasuk media sosial, memperkuat pengaruh pemasaran yang tidak sehat," kata Project Lead for Food Policy, Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) Nida Adzilah Auliani dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).
Nida menyebut, iklan kental manis mulai menjadi perhatian publik sejak ditemukan sejumlah kasus gizi buruk pada anak yang disebabkan oleh konsumsi kental manis sejak usia dini. Bahkan, sejumlah korban telah mengonsumsi sebagai pengganti ASI sejak usia 3 bulan.
Atas kasus ini, sambung Nida, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) per Oktober 2018 mulai menegaskan bahwa kental manis bukan minuman untuk sumber gizi dan dilarang dijadikan sebagai pengganti ASI, yang diatur melalui Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Namun demikian, ia melihat bahwa dampak dari iklan tersebut masih terasa hingga kini, sebab masyarakat yang masih menganggap kental manis sebagai minuman susu untuk anak.
Oleh karena itu, Nida menilai pengawasan iklan dan distribusi produk tak bisa dipandang sebelah mata. Ia pun berharap pemerintah dapat membuat kebijakan pangan secara komprehensif. Mulai dari pelabelan hingga pemasaran produk yang mudah diakses oleh anak-anak.
"Kebijakan ini harus meliputi label depan kemasan berbasis bukti, pembatasan pemasaran produk tidak sehat, serta lingkungan pangan sehat di sekolah," terang Nida.
Senada, Peneliti dari Universitas Internasional Batam (UIB) Rahmi Ayunda menyebut keberadaan ruang digital yang sangat ramai menjadikan promosi dan iklan ultra-processed food menjadi begitu dekat dengan masyarakat.
Ia mengungkapkan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) pada 2024 mencatat 221,6 juta pengguna internet (sekitar 79,5 persen populasi), dan 9,2 persen di antaranya anak di bawah 12 tahun.
"Artinya, jutaan anak menghabiskan waktu di jalan raya informasi, di mana promosi menyatu dengan hiburan. Iklan tak selalu tampil sebagai iklan; bisa berupa tantangan lucu, ulasan jujur, atau karakter favorit yang menyarankan camilan manis," tutur Rahmi.
"Di sinilah aspek hukum menjadi krusial, anak belum memiliki kapasitas kognitif untuk membedakan mana hiburan dan mana ajakan membeli, sehingga mereka berhak atas proteksi khusus dari praktik promosi yang mengecoh," tegasnya.
Sumber: Antara
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 6 jam yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu