Minggu, 23 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
04:29
Subuh
04:39
Zuhur
11:59
Ashar
15:12
Magrib
18:02
Isya
19:11

Kasus Dugaan Penggelapan Barang Bukti di Kalteng, Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 21 Maret 2025 | 23:06 WIB
Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor. (Foto/Istimewa)
Penyidik Propam Polri Periksa Pelapor. (Foto/Istimewa)

BeritaNasional.com -  Penyidik Divisi Propam Polri memeriksa pelapor yang juga kuasa hukum korban perkara sertifikat tanah di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pihak terperiksa yakni Poltak Silitonga yang menuding sejumlah oknum polisi menggelapkan barang bukti sertifikat tanah milik Brata Ruswanda.

Laporan Polisi yang dibuat pelapor teregister dengan nomor B/1293/III/WAS/.2.4/2025/DivPropam tertanggal 11 Maret 2025.

"Hari ini pemeriksaan awal kepada penyidik Divpropam Mabes Polri terhadap laporan kita yang telah melaporkan Dirtipidum Mabes Polri bersama anggotanya, yang kita anggap tidak profesional dan berpihak kepada terlapor yaitu Bupati Kotawaringin barat dan kawan-kawan," ucap Poltak saat diwawancarai di Gedung Divpropam Polri, Jakarta, Jumat (21/3/2025).

Adapun materi pertanyaan penyidik perihal dasar-dasar daripada laporan. Poltak menyampaikan sertifikat tanah yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri dinyatakan palsu.

"Ini tidak berdasarkan hukum karena kan belum ada istilahnya putusan pengadilan yang menyatakan bahwa surat kita itu palsu karena itu kita minta itu supaya diperiksa," ucapnya.

Pelapor menduga ada unsur pemberian uang sehingga sertifikat tanah asli ditahan dengan alasan surat tersebut terindikasi palsu. Menurutnya, tindakan hukum itu tidak terpuji dan sangat merugikan pihak pelapor.

Setelah viral adanya dugaan penggelapan sertifikat tanah, pihak terlapor pun mengembalikan barang bukti.

"Kita tidak mau mencabut laporan meski sertifikat tanah asli sudah dikembalikan penyidik Dittipidum supaya ada efek jera kepada penegak hukum nakal yang mempermainkan hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Ahli waris Brata Ruswanda, Wiwik Sudarsih tidak terima surat-surat tanahnya dengan objek seluas 10 hektare di Kotawaringin Barat dinyatakan palsu.  Dengan berbagai cara Wiwik mencari keadilan agar sertifikat tanah itu dikembalikan.

"Tujuan saya datang ke sini untuk mengambil surat-surat yang ada di Mabes Polri. Pokoknya, apa pun alasannya seharusnya diberikan, karena itu kan kita sudah meminta, sudah lebih dari empat kali kami datang ke sini," kata Wiwik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025).

Laporan terhadap Djuhandani teregister dalam Nomor: SPSP2/000646/II/2025/BAGYANDUAN, tertanggal 10 Februari 2025.

Pihaknya juga membuat aduan ke SPKT Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan Pasal 390 KUHP mengatur tentang tindak pidana menyebarkan berita bohong yang merugikan orang lain.

Namun, laporan ditolak karena pernyataan Djuhandani dinilai penyidik tidak terdapat unsur pidana. Persoalan ini berawal dari pelaporan mantan Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Nurhidayah atas dugaan menguasai 10 hektare lahan milik pelapor.

Pelaporan terhadap mantan kepala daerah itu dilayangkan Tahun 2018 dengan laporan polisi (LP) Nomor: LP/1228/X/2018/BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP1229/X/2018/BARESKRIM.

Saat penyelidikan, penyidik meminta surat tanah kliennya yang merupakan anak pertama Brata Ruswanda.  Kemudian, pelapor Wiwik memberikan surat tanah asli itu yang sejatinya tidak perlu diberikan, hanya ditunjukkan.

Bantahan Dirtipidum

Terkait tudingan menggelapkan barang bukti, Brigjen Djuhandani membantah keras. Jenderal polisi bintang satu itu menegaskan penyitaan barang bukti sudah sesuai aturan. 

Menurutnya perkara awal adanya laporan tentang pemalsuan. Barang bukti yang menjadi objek ternyata palsu berdasarkan hasil uji laboratorium forensik (labfor).

"Ada ketentuan dari KUHAP menyatakan, kalau barang itu sudah tidak dipakai proses penyidikan, tentu saja dikembalikan kepada pemilik," ucapnya kepada wartawan.

"Dalam proses itu kan ada sebuah gelar perkara, nah gelar perkara yang dilakukan setelah itu saat ini sedang proses. Kalau prosesnya sedang proses gelar, apakah boleh saya serahkan? Walaupun pelapor minta ya,” jelas Djuhandani 

Dia memandang pelaporan ke Divisi Propam Polri itu bagian dari koreksi dan evaluasi bagi dirinya bersama jajaran. 

Selanjutnya, ia memastikan penyidik tetap profesional dalam melaksanakan proses penyidikan suatu perkara.sinpo

Editor: Harits Tryan Akhmad
Komentar: