Jadi Tersangka dan Sempat Dirawat, Pelapor Kasus Sertifikat Tanah Ajukan Perlindungan
BeritaNasional.com - Kuasa hukum pelapor kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah berinisial ICS dan SR, Yuspan Zhaluku, mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin (25/5/2026).
Kedatangan Yusman adalah untuk menyerahkan surat permohonan perlindungan terhadap kedua kliennya kepada LPSK. Permohonan itu diajukan setelah ICS dan SR ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan balik ke Polda Metro Jaya.
"Kami datang ke LPSK ini untuk meminta perlindungan korban terhadap masalah hukum yang kami alami ini," kata Yuspan kepada wartawan, Selasa (26/5/2026).
Menurut Yuspan, permohonan perlindungan tersebut telah diterima dan masih diproses oleh pihak LPSK.
"Laporan kita sudah diterima dan berproses. Nanti kita menunggu jawaban selanjutnya," ujar dia.
Yuspan mengatakan, tim kuasa hukum telah membuat aduan masyarakat (dumas) terkait dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan sudah diproses oleh Satgas Anti Mafia Tanah.
Menurut dia, dari hasil penyelidikan Satgas Anti Mafia Tanah ditemukan fakta-fakta yang dinilai menguatkan dumas yang dibuat. Atas dasar itu, penyelidik disebut merekomendasikan agar dibuat laporan polisi resmi.
Ia menjelaskan, rekomendasi pembuatan laporan polisi diterbitkan pada 8 Agustus 2024 setelah proses aduan berjalan sejak 7 Maret 2024. Namun, setelah LP dibuat, pihak yang dilaporkan justru melaporkan balik ICS dan SR ke Polda Metro Jaya.
"Laporan kami dari dumas dan direkomendasikan buat LP itu sejak 8 Agustus 2024 sampai sekarang masih tahap penyelidikan. Padahal menurut kami sudah ada dua alat bukti," ujar Yuspan.
Ia juga membeberkan kondisi kesehatan salah satu kliennya setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Yuspan, kliennya sempat jatuh sakit saat hendak memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Saat perjalanan menuju pemeriksaan, tersangka SR mengalami sakit kepala hingga akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, SR diduga mengalami gangguan ginjal dan sempat disarankan menjalani perawatan inap.
"Karena berhubungan dengan biaya, klien kami minta pulang paksa. Sebenarnya dari rumah sakit belum boleh pulang," ungkap Yuspan.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







