Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan, Begini Tanggapan Kejagung
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan pada kasus kematian Vina Cirebon.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan putusan tersebut bakal memengaruhi berkas perkara Pegi.
"Putusan praperadilan yang dibacakan oleh hakim tunggal tadi pagi ini merupakan fakta hukum baru dan akan kami gunakan jaksa peneliti terkait berkas tersebut," kata Harli kepada wartawan pada Senin (8/7/2024).
Harli menjelaskan saat ini berkas tersebut berada di tangan pihak kepolisian. Sebelum putusan tersebut, kejaksaan telah memberikan sejumlah petunjuk perbaikan.
Apabila berkas tersebut diserahkan kembali, kata Harli, kejaksaan bakal menambahkan perbaikan lagi sesuai putusan PN Bandung yang mengabulkan gugatan Pegi.
"Bagaimana sekiranya dikembalikan kepada kami lagi? Nah, ini akan dikembalikan dengan dasar putusan praperadilan," ucapnya.
Saat disinggung terkait kemungkinan Pegi langsung bebas seusai putusan tersebut, Harli mengaku bakal menyerahkan keputusan tersebut kepada pihak kepolisian.
"Nah, itu juga kewenangan penyidik. Karena ditahan dan putusannya kan dikeluarkan dari penahanan. Ya, tentu kuasa hukum harus berkoordinasi untuk melaksanakan itu," tuturnya.
Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, yakni Pegi Setiawan, terhadap Polda Jabar.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky pada 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” katanya.
5 bulan yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu