Pengamat Politik Kritik Pola Impunitas Kejagung dalam Kasus Tom Lembong

BeritaNasional.com - Pengamat politik Ray Rangkuti mengkritik pola impunitas dalam penanganan kasus Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal tersebut disampaikan dalam forum diskusi publik secara daring yang digelar Forum Kajian Demokrasi Kita (FOKAD) bertema “Tom Lembong, Keadilan, dan Imunitas Jaksa” pada Jumat (14/3/2025).
Ia menyoroti pernyataan kejaksaan yang menyebut bahwa serangan terhadap satu jaksa sama dengan serangan terhadap institusi sebagai bentuk perlindungan berlebihan terhadap aparat penegak hukum.
“Pernyataan seperti ini sudah sering kita dengar. Jika seorang jaksa mendapat kritik atau serangan, langsung dianggap sebagai serangan terhadap Kejaksaan Agung,” ujar Ray.
“Sementara itu, jika rakyat biasa mengalami ketidakadilan, itu tidak pernah dianggap sebagai serangan terhadap seluruh rakyat Indonesia,” sambungnya.
Menurut dia, pernyataan tersebut menunjukkan ketimpangan antara hak pejabat dan rakyat. Pejabat memiliki perlindungan ekstra di balik institusi mereka, sedangkan rakyat tidak memiliki tempat berlindung.
“Hak-hak pejabat lebih diutamakan. Mereka dipanggil dengan gelar ‘Yang Terhormat’, sementara rakyat biasa tidak mendapat penghormatan yang sama. Bahkan, mereka yang pernah terlibat kasus korupsi tetap dihormati saat kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Dalam konteks kasus Tom Lembong, Ray menilai impunitas kejaksaan semakin terlihat jelas.
Menurut dia, sikap jaksa yang menantang siapa pun yang berani menyenggol kejaksaan adalah bentuk upaya melindungi institusi, meskipun hal itu berpotensi mengorbankan keadilan.
“Hukum yang seharusnya membatasi kekuasaan pejabat malah digunakan untuk melindungi mereka dari kritik dan tuntutan hukum,” tegasnya.
Ray berharap sistem hukum di Indonesia dapat lebih adil dan transparan. Kritik terhadap pejabat dan institusi negara tidak dianggap sebagai serangan, melainkan sebagai bagian dari upaya perbaikan.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu