Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula

BeritaNasional.com - Majelis hakim memutuskan menolak nota keberatan (eksepsi) eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Dengan putusan sela itu, perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di PN Jakpus, Kamis (13/3/2025).
Menurut hakim, isi dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) cukup lengkap dan dalil keberatan Tom dinilai masuk ke dalam materi pokok perkara.
Sebab itu, hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan Kamis pekan depan.
"Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong," tuturnya.
Sebelumnya, jaksa mengungkap Tom menyetujui impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Tom diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 12 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu