Bareskrim Polri Bongkar 3 Sindikat Penyuntik Gas, Kerugian Lebih Rp10 Miliar!

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap penindakan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (elpiji) bersubsidi yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia.
“Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri terkait dengan laporan-laporan penyalahgunaan LPG bersubsidi oleh beberapa tersangka,” ujar Dittipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifudin saat jumpa pers, Kamis (13/3/2025).
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap dua tersangka, RJ dan K di Dayeuh Cileungsi Bogor Jawa Barat. Lalu tersangka F alias K dd Desa Cibening Setu Bekasi Jawa Barat. Terakhir, dua tersangka MT dan MK di Bojong Tegal Jawa Tengah.
Kelima tersangka ditangkap, karena diduga menyuntikan gas elpiji subsidi kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi, yang kemudian dijual dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi, namun dengan isi gas yang tidak sesuai standar.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan elpiji subsidi ini. Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kilogram ke dalam tabung 12 kilogram,” kata Nunung.
“Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” tambahnya.
Dari hasil pengungkapan tiga sindikat ini, penyidik berhasil menyita barang bukti lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut gas baik yang 3 kilogram maupun 12 kilogram.
Sementara total kerugian yang ditimbulkan dari praktik penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp10 miliar, mencakup kerugian negara dari selisih harga dan kerugian bagi konsumen yang menerima gas dengan kualitas yang tidak sesuai.
“Yang kita ekspos adalah total keuntungan dulu. Nanti, karena kerugian negara kita akan minta bantuan dari lembaga lain untuk menghitung kerugian negara. Kenapa? Karena ini sudah jelas terjadi kerugian negara. Total keuntungannya, sejumlah Rp10.184.000.000,” ujarnya.
Atas pengungkapan ini, Nunung menegaskan Polri akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan barang-barang yang disubsidi pemerintah. Karena selain merugikan keuangan negara, hal ini juga berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi. Karena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran," tuturnya.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk aktif dalam mengawasi dan melaporkan jika mengetahui adanya praktik ilegal serupa,” imbuh Jenderal bintang satu Polri tersebut.
Dalam kasus ini, kelima tersangka, RJ dan K di Bogor, F als K di Bekasi, serta MT dan MK di Tegal dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 40 angka 9 Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 21 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu