Rabu, 12 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Tom Lembong Minta Kejaksaan Agung Tak Tebang Pilih dalam Kasus Impor Gula

Oleh: Panji Septo R
Selasa, 11 Maret 2025 | 17:30 WIB
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com -  Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum.

Tom menilai hanya dirinya yang menjadi tersangka bahkan terdakwa dalam kasus ini meskipun waktu penyidikan berjalan dari 2015- 2023. Ia mengatakan, para Menteri Perdagangan lain juga melakukan hal serupa.

“Tidak bisa milih-milih lah. Tidak setara dalam mata hukum,” ujar Tom di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/3/2025).

Dia meyakini tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukannya selama menjadi menteri perdagangan pada 2015-2016. Menurutnya, semua menteri perdagangan bisa membuktikan hal tersebut.

“Kami sangat yakin bahwa tidak ada kesalahan, tidak ada perbuatan melanggar hukum. Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain juga bisa ikut membuktikan,” tuturnya.

Menurut Tom, selama ini proses impor gula adalah hal yang biasa dan tidak ada yang diselewengkan. Ia merasa cara Kejagung menersangkakan dirinya seperti memilih-milih.

“Tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih. Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif, tidak komprehensif,” kata dia.

Dirinya kembali menegaskan para menteri perdagangan lainnya bisa membuktikan bahwa impor gula yang dia lakukan adalah hal biasa.

“Menteri-menteri Perdagangan yang lain akan membuktikan bahwa semua impor gula itu selama 2015-2023 rutin saja. Semuanya hal biasa. Dan itu yang memang sengaja diabaikan kejaksaan,” tandasnya.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: