Tom Lembong Protes Kejagung Tak Tanggapi Eksepsinya

BeritaNasional.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menilai bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak menanggapi eksepsinya.
Menurut Tom, semua pernyataan yang diungkap oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat sama sekali tidak menanggapi nota keberatannya.
“Menanggapi tanggapan kejaksaan atas eksepsi yang kami ajukan, saya kira sangat jelas tadi, kejaksaan sama sekali tidak menanggapi eksepsi kami,” ujar Tom di PN Jakpus, Selasa (11/3/2025).
Tom mengatakan bahwa pernyataan jaksa sama sekali tidak menjawab apapun yang menjadi nota keberatannya, salah satunya terkait waktu penyidikan.
“Sebagai contoh, tempus daripada Sprindik atau masa penyidikan dalam surat penyidikan yaitu 2015 sampai 2023,” tuturnya.
Sahabat eks capres Anies Baswedan itu menegaskan dirinya hanya menjabat dari 2015 hingga 2016. Ia protes karena dirinya menjadi satu-satunya Menteri Perdagangan yang didakwa.
“Sementara saya hanya menjabat dari 2015 sampai 2016. Jadi kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten ya,” kata dia.
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Tom Lembong karena dinilai sudah memasuki materi pokok perkara.
“Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan, karena secara substansi materi nota keberatan telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar Jaksa.
Menurut jaksa, surat dakwaan sudah mengurai secara lengkap, cermat, dan jelas untuk memenuhi syarat formil dan materil terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tom.
“Syarat formil di mana surat dakwaan penuntut umum memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, sudah diberi tanggal, dan telah ditandatangani penuntut umum,” tuturnya.
Jaksa mengatakan syarat materil surat dakwaan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider, memuat seluruh unsur pasal. Ia lantas meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan.
“(Memohon majelis hakim) melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” kata jaksa.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 21 jam yang lalu