Bareskrim Polri Ungkap Modus Tersangka Sunat Takaran MinyaKita

BeritaNasional.com - Dirtipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap modus yang dilakukan tersangka AWI dalam menyunat takaran isi minyak MinyaKita yang tidak sesuai dengan label kemasan.
Sebagaimana penjelasan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf terkait dengan pengelolaan pengemasan MinyaKita yang dilakukannya di sebuah gudang kawasan Cilodong, Kota Depok.
“Berdasarkan hasil penggeledahan di TKP, tim mendapatkan fakta-fakta bahwa tempat tersebut memang menyimpan dan memproduksi MinyaKita kemasan dalam bentuk kemasan botol maupun pots dengan isi yang ukurannya berbeda dengan yang tertera di label pada kemasan tersebut,” kata Helfi saat jumpa pers Selasa (11/3/2025).
"Dalam perkara ini penyidik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dengan inisial saudara AWI," sambungnya Helfi.
Adapun AWI merupakan kepala cabang yang ditunjuk mengelola PT MSI dan PT ARN. Dia ditugasi untuk mengemas dan menjual minyak goreng kemasan berbagai macam merek, satu di antaranya MinyaKita.
Sebagaimana hasil pemeriksaan bahwa AWI telah melakukan kecurangan dengan mengisi 750-800 ml minyak pada kemasan satu liter MinyaKita. Pengemasan itu dilakukan menggunakan mesin yang takarannya telah dikurangi melalui settingan manual.
"Di mana mesin tersebut tertera di mesinnya volume yang akan dimasukkan ke dalam botol sudah di-setting di situ, yang satu 802 mililiter, yang satu lagi 760 mililiter. Jadi dia manual di-setting berapa yang akan dimasukkan, keluar sesuai dengan apa yang tertera di mesin tersebut," jelasnya.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk 450 dus minyak goreng MinyaKita dalam kemasan pouch bag yang siap didistribusikan, 180 dus minyak dalam gudang, 250 krat minyak kemasan botol, serta puluhan mesin pengisian dan alat pendukung lainnya. Total minyak goreng yang berhasil diamankan mencapai 10.560 liter.
Sedangkan dalam kasus ini, AWI diduga melakukan tindak pidana perlindungan konsumen yaitu memberikan informasi yang tidak benar dan tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label minyak.
Sebagaimana Pasal 62 jo Pasal 8 dan Pasal 9 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, dikenakan Pasal 102 jo Pasal 97 dan/atau Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dan atau Pasal 120 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Selanjutnya, Pasal 66 jo Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardiasi dan Penilaian Kesesuaian, dan atau Pasal 106 jo Pasal 24 dan/atau Pasal 108 jo Pasal 30 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 263 KUHP.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu