Diduga Ketahui Korupsi Dana CSR BI, 2 Anggota Fraksi NasDem Diperiksa KPK

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR Fraksi Partai NasDem terkait kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika keduanya akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK terkait perkara yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK dana CSR di Bank Indonesia atas nama FA dan CM," ujar Tessa dalam keterangan tertulis, Kamis (13/3/2025).
Berdasarkan sumber Beritanasional.com, kedua anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem tersebut adalah Fauzi Amro dan Charles Meikyansah.
"Diperiksa di Gedung Merah Putih KPK," tuturnya.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap salah satu modus kasus korupsi dana CSR BI adalah pencucian uang.
Asep mengatakan dana CSR tersebut dikirim ke rekening yayasan, kemudian ditransfer kembali ke akun pribadi pelaku dan sanak saudaranya.
"Yang kami temukan selama ini adalah uang tersebut masuk ke rekening yayasan, kemudian ditransfer balik ke rekening pribadi,” ujarnya.
Menurutnya, uang tersebut juga dikirim ke rekening orang lain yang mewakili pelaku, karena BI memiliki syarat penyaluran dana kepada yayasan, bukan kepada perorangan.
Ia mengatakan para pelaku tindak pidana korupsi tersebut sengaja mendirikan yayasan untuk menampung uang-uang tersebut.
"Ini juga memang diberikan kepada Komisi XI, di mana saudara S dan HG ada di situ ya, membuat yayasan. Melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut dialirkan," tuturnya.
Awalnya, penyaluran dana CSR digunakan untuk keperluan sosial seperti pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, pelaku menyelewengkan alokasi dana tersebut.
"Keperluannya ada untuk pembelian ambulans, kemudian ada untuk beasiswa, ada untuk kegiatan pembangunan rutin, dan lain-lain. Pokoknya untuk kegiatan sosial," katanya.
"Setelah itu, dia tarik tunai, diberikan kepada orang tertentu, lalu digunakan untuk membeli properti dan keperluan pribadi, bukan untuk kegiatan sosial," tandasnya.
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 9 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu