DPR Usul Penempatan TNI dalam Jabatan Sipil Berdasarkan Sistem Merit agar ASN Tak Cemburu

BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengusulkan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil perlu dengan pertimbangan kelayakan standar objektif seperti latar belakang pendidikan yang relevan.
Hal itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR dengan TNI membahas revisi UU TNI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
"Kami mengusulkan agar penempatan anggota TNI dalam jabatan sipil ini diatur melalui peraturan panglima dengan ketentuan bahwa mereka harus memenuhi kriteria standar kelayakan objektif. Misalnya latar belakang pendidikan atau kesarjanaan yang relevan," ujar Amelia.
Ia mengusulkan hal tersebut agar sistem merit berjalan dengan baik. Agar mencegah adanya kecemburuan di kalangan ASN.
"Langkah ini penting pak untuk memastikan bahwa sistem meritrokrasi tetap berjalan dengan baik serta menghindari potensi kecemburuan di kalangan ASN terkait penempatan tersebut," ujarnya.
Ditambah lagi agar penempatan TNI aktif di jabatan sipil bukan karena semata-mata untuk jabatan militer. Tetapi berdasarkan kompetensi yang dipertanggungjawabkan secara profesional.
"Selain itu tentu saja kebijakan ini bertujuan untuk menegaskan bahwa penempatan TNI di jabatan sipil bukan semata-mata jabatan militer mereka tapi betul-betul didasarkan pada kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional," kata Amelia.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan, ada penambahan lima kementerian dan lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif. Dari sebelumnya berjumlah 10 menjadi 15.
Dalam paparan saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, salah satu revisi UU TNI adalah mengubah pasal 47 terkait kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI.
Diperluas menjadi 15 yaitu, Korbid Polkam, Pertahanan Negara, Setmil Pres, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional, Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejagung, dan Mahkamah Agung.
Sjafrie mengatakan, di luar 15 kementerian dan lembaga tersebut, TNI yang mengisi jabatan sipil harus pensiun dini.
"Jadi ada 15 kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya itu kalau mau ditempat dia musti pensiun," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 19 jam yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu