Kamis, 13 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Hakim Minta Jaksa Berikan Salinan Audit Perhitungan Kerugian Negara ke Kuasa Hukum Tom Lembong

Oleh: Panji Septo R
Kamis, 13 Maret 2025 | 19:00 WIB
Tom Lembong korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan salinan audit perhitungan kerugian negara kepada tim kuasa hukum eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Keputusan ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Kami minta di sidang berikutnya disampaikan kepada tim penasihat hukum," ujar Dennie Arsan di PN Jakpus, Kamis (13/3/2025).

Tim kuasa hukum Tom Lembong meminta salinan audit perhitungan kerugian negara kepada jaksa dalam sidang kasus impor gula usai hakim membacakan amar putusan sela.

"Kami tentunya kalau dapat salinan tersebut, akan dapat menguji dan menghadirkan ahli untuk melihat perhitungan BPKP," ujar Ari Yusuf Amir.

"Tapi, kalau hanya dihadirkan sekali lewat pada waktu pembuktian, kami tidak punya kesempatan untuk melakukan itu," imbuhnya.

Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) Tom Lembong karena menilai surat dakwaan jaksa sudah cukup lengkap.

Hakim memerintahkan jaksa melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan Kamis pekan depan.

Dalam dakwaan, jaksa mengungkap Tom menyetujui impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: