Rabu, 12 Maret 2025
JADWAL SALAT & IMSAKIAH
Imsak
00:00
Subuh
00:00
Zuhur
00:00
Ashar
00:00
Magrib
00:00
Isya
00:00

Tom Lembong Minta Kejagung Tak Tebang Pilih dalam Tegakkan Hukum

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 12 Maret 2025 | 08:30 WIB
Tom Lembong korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)
Tom Lembong korupsi gula (Beritanasional/Bachtiar)

BeritaNasional.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. 

Tom merasa hanya dirinya yang menjadi tersangka dan terdakwa dalam kasus ini meskipun penyidikan berlangsung dari 2015 hingga 2023.

Usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Tom mengungkapkan bahwa para Menteri Perdagangan lain juga melakukan hal yang sama.

“Tidak bisa milih-milih lah. Tidak setara dalam mata hukum,” ujar Tom di PN Jakpus, dikutip Rabu (12/3/2025).

Ia yakin tidak ada perbuatan melanggar hukum yang dilakukan selama menjabat Menteri Perdagangan pada 2015-2016. Tom juga yakin, semua Menteri Perdagangan lainnya bisa membuktikan hal tersebut.

“Kami sangat yakin bahwa tidak ada kesalahan, tidak ada perbuatan melanggar hukum. Saya yakin semua Menteri Perdagangan yang lain juga bisa ikut membuktikan,” tuturnya.

Menurut Tom, selama ini proses impor gula berjalan biasa dan tidak ada yang diselewengkan. Ia merasa Kejagung memilih-milih dalam menersangkakan dirinya.

“Tidak ada yang melanggar hukum. Jadi ini seperti milih-milih. Menersangkakan orang atau mendakwa orang yang selektif, tidak komprehensif,” kata dia.

Nilai Kejagung Tidak Konsisten

Tom menilai Kejagung tidak konsisten dalam menersangkakan dirinya. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Kenapa hanya saya yang didakwa atau bahkan ditersangkakan? Itu kan tidak konsisten ya. Kalau memang perkara yang didakwa itu dari 2015 sampai 2023, ya harus konsisten,” ucapnya.

Sahabat Anies Baswedan itu menegaskan apa yang dilakukan Menteri Perdagangan lain sama persis dengan apa yang ia lakukan.

“Karena semuanya juga melakukan hal yang sama persis seperti saya, juga atas dasar hukum yang sama seperti saya. Ya juga harus serentak,” lanjut Tom.

Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Tom Lembong

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi Tom Lembong karena dinilai sudah memasuki materi pokok perkara.

“Kami penuntut umum menolak seluruh dalil keberatan, karena secara substansi materi nota keberatan telah masuk dalam lingkup pokok perkara,” ujar jaksa.

Menurut jaksa, surat dakwaan sudah mengurai secara lengkap, cermat, dan jelas untuk memenuhi syarat formil dan materil terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tom.

“Syarat formil di mana surat dakwaan penuntut umum memuat identitas terdakwa yang tertulis secara lengkap, sudah diberi tanggal, dan telah ditandatangani penuntut umum,” tuturnya.

Jaksa menyatakan surat dakwaan penuntut umum, baik dakwaan primer maupun subsider, memuat seluruh unsur pasal. Jaksa kemudian meminta majelis hakim untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini.

“(Memohon majelis hakim) melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dengan memeriksa pokok perkara,” kata jaksa.sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: