Libur Lebaran 2025 untuk Sekolah Berapa Hari Lagi? Ini Kata Menag

BeritaNasional.com - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar telah mengumumkan libur Lebaran yang awalnya dijadwalkan pada 24 Maret 2025 kini telah perubahan atau direvisi menjadi 21 Maret 2025.
Keputusannya diambil dengan tujuan utama mengurangi kepadatan lalu lintas pada saat periode mudik.
"Dengan kebijakan ini, masyarakat memiliki lebih banyak waktu untuk mudik. Kami berharap kondisi lalu lintas saat mudik dapat menjadi lebih baik," kata Nasaruddin saat konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada 12 Maret 2025.
Nasaruddin juga menambahkan bahwa libur panjang akan dimulai pada 21 Maret, di mana hari Jumat dan Sabtu juga termasuk dalam periode libur.
"Tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idul Fitri bagi sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idul Fitri, murid diharap melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan," bunyi poin 4c dalam SEB tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan terbaru.
Karena itu, saat bulan Ramadhan 2025, siswa belajar di sekolah sampai tanggal 20 Maret 2025.
Menurut estimasi Menag Nasaruddin, sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia diperkirakan akan melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.
Dia membayangkan, jikalau semua orang mudik pada waktu yang sama, akan mengalami kepadatan luar biasa di jalan-jalan.
"Dengan demikian tentang perjalanan mudik ini nanti akan lebih panjang, kurang lebih 20 hari jadi bisa lebih panjang untuk masyarakat, dapat dipakai untuk mengurangi kemacetan yang bisa terjadi," jelas Nasaruddin.
Menag Nasaruddin juga berharap agar para pemudik dapat kembali ke kampung halaman mereka lebih awal dan lebih nyaman.
(Red/Nadira Lathiifah)
9 bulan yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 14 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 20 jam yang lalu