Kejagung Periksa Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Besok

BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan agenda pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (AN) sebagai saksi pada Jumat (21/3/2025) besok.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang pada PT Pertamina, Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) 2018-2023.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN yang direncanakan besok akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kamis (20/3/2025).
Penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Alfian. Namun sampai hari ini belum ada konfirmasi kehadiran dari yang bersangkutan untuk hadir.
“Kami harapkan kehadiran beliau, kehadiran yang bersangkutan. Apakah hadir atau tidak, kami belum terkonfirmasi, tapi kami harapkan yang bersangkutan hadir,” tuturnya.
Harli menjelaskan keterangan dari Alfian sangat membantu pengembangan kasus korupsi ini. Setelah, 147 saksi dan beberapa direksi di PT Pertamina Persero telah diperiksa oleh penyidik.
“Penyidik juga sedang mendalami apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan terus digali keterangannya dan dilakukan pemanggilan serta diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini,” ujarnya.
“Karena kalau kita lihat dari 147 orang ini saya kira ini sudah sangat banyak sekali. Tetapi penyidik tidak akan berhenti dalam rangka mengungkap bagaimana tindak pidana ini semakin terang,” tambah Harli.
Total saat ini Kejagung telah menetapkan status tersangka kepada sembilan orang. Dua di antaranya menjadi tersangka baru yakni pejabat Pertamina Patra Niaga Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne.
Kemudian untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina Internasional Shipping.
Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Sedangkan duduk perkara kasus ini bermula dari PT Pertamina Patra Niaga yang mengimpor minyak Ron 90 atau sejenis pertalite. Namun, diolah sedemikian rupa menjadi Ron 92 atau pertamax.
Semua minyak itu dipesan dengan mengimpor minyak mentah melalui PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga dengan melibatkan DMUT/Broker.
Padahal saat itu Pertamina diwajibkan mencari pasokan minyak bumi dari kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permen ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Adapun untuk para tersangka telah dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas dugaan perbuatan melawan hukum yang telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun.
9 bulan yang lalu
OLAHRAGA | 11 jam yang lalu
PERISTIWA | 18 jam yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 2 hari yang lalu
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
PENDIDIKAN | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu