Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 27 Februari 2026 | 07:45 WIB
Terdakwa Kerry Adrianto anak Riza Chalid Dijatuhi vonis 15 tahun di Pengadilan Tipikor. (Ashar/SinPo.id)
Terdakwa Kerry Adrianto anak Riza Chalid Dijatuhi vonis 15 tahun di Pengadilan Tipikor. (Ashar/SinPo.id)

BeritaNasional.com - Anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji menyebut Kerry terbukti memperkaya diri hingga Rp2,9 triliun yang berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar 2,73 miliar dolar Amerika Serikat dan Rp25,45 triliun.

"Menyatakan terdakwa Kerry telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jumat (27/2/2026).

Majelis mengungkapkan, perbuatan memperkaya diri itu dilakukan Kerry selaku pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa melalui pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) serta penyewaan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Merak.

Selain pidana badan, Kerry juga dijatuhi denda Rp1 miliar yang wajib dibayarkan paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang selama satu bulan. Jika tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.

Apabila hasil penyitaan atau pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayarkan itu diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari. Kerry juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun dengan subsider lima tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Kerry terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Hakim mempertimbangkan bahwa perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang tengah gencar memberantas korupsi sehingga menjadi hal yang memberatkan. Adapun kondisi Kerry yang belum pernah dihukum serta memiliki tanggungan keluarga dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.

Dalam perkara yang sama, Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi (PMKA) Gading Ramadhan Juedo dan Komisaris PT JMN Dimas Werhaspati juga menjalani pembacaan putusan. Keduanya sebelumnya dituntut hukuman 13 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Vonis terhadap Kerry lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 18 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider 190 hari penjara, serta pembayaran uang pengganti Rp10,4 triliun subsider 10 tahun penjara. Sementara Gading dan Dimas semula dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Untuk uang pengganti, Gading sebelumnya dituntut membayar Rp1,17 miliar dengan rincian Rp176,39 miliar atas kerugian keuangan negara dan Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara. Sedangkan Dimas dituntut membayar 11,09 juta dolar Amerika Serikat atas kerugian keuangan negara serta Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, baik Gading maupun Dimas dituntut menggantinya dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Sumber: Antarasinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: