Kejagung Ajukan Banding terhadap Vonis 9-15 Tahun Para Terdakwa Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina
BeritaNasional.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap sembilan terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyampaikan banding telah diajukan dengan tetap menghormati putusan yang diberikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada para tersangka.
"Kita mengapresiasi dan menghormati putusan pengadilan tipikor yang telah memutus perkara ini dan terbukti, namun demikian per hari Jumat (27/2/2026) kemarin, JPU telah mengajukan upaya hukum banding," kata Anang saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (28/2/2026).
Meski begitu, Anang tidak menjelaskan secara terperinci alasan banding tersebut. Dia hanya menyampaikan hal tersebut telah dituangkan dalam memori banding yang disusun JPU.
"Alasan banding akan kami tuangkan dalam memori banding," kata dia.
Daftar Vonis 9-15 Tahun
Sebelumnya, Majelis Hakim pada pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.
Terhadap klaster mantan pejabat Pertamina divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS) dan eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK).
Sementara itu, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) dijatuhi hukuman lebih berat satu tahun, yakni 10 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Selanjutnya, eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi (YF) dan eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Vonis lebih berat satu tahun kembali dijatuhi kepada eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono (AP) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Kemudian, untuk klaster swasta, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW) dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ) divonis 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.
Vonis paling berat diterima owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhamad Kerry Adrianto Riza (MKAR) yang diketahui anak dari tersangka Saudagar Minyak Riza Chalid dengan hukuman 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta pidana tambahan uang pengganti Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara.
Dissenting Opinion
Sementara itu, dalam putusan majelis hakim, yang menariknya, terdapat perbedaan pendapat alias dissenting opinion dari hakim Mulyono Dwi Purwanto perihal kerugian negara yang dianggapnya bersifat tidak meyakinkan.
Pendapatnya tersebut tertuang dalam pertimbangan vonis berdasarkan pengamatan hakim Mulyono setelah mendengar keterangan saksi, ahli, pendapat jaksa maupun pembelaan para terdakwa bersama advokatnya.
"Anggota majelis empat meragukan prosedur dan kualitas hasil penghitungan keuangan negara dalam kasus tata kelola perminyakan saat ini yang kompleks terkait bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa," kata Mulyono saat sidang pada Jumat dini hari (27/2/2026).
Menurut dia, proses audit kerugian negara harus dilakukan dengan prosedur yang ketat, independensi tinggi, dan waktu yang memadai. Jadi, tidak hanya mengejar waktu keinginan penyidik dalam proses penyelesaian.
"Auditor dapat leluasa menuangkan hasil audit dengan murni investigasi dan profesional, mandiri dengan menggunakan metode lengkap guna meyakinkan diri secara profesional dan review yang berkualitas dan kompetensi,” tuturnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







