Sekda DKI Sebut Jokowi Teken Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN Pekan Ini

Oleh: Lydia Fransisca
Selasa, 09 Juli 2024 | 17:45 WIB
Suasana Jakarta yang sebentar lagi melepas status ibu kota. (BeritaNasional/Oke Atmaja)
Suasana Jakarta yang sebentar lagi melepas status ibu kota. (BeritaNasional/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono menyatakan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, segera diterbitkan.

Joko menjelaskan keppres tersebut akan dikeluarkan pada pekan ini atau pekan depan.

"Feeling saya, minggu ini atau minggu depan Keppres tentang pemindahan ibu kota dikeluarkan. Feeling, Pak," kata Joko dalam acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta Bersama Kemendagri, Selasa (9/7/2024).

Joko menjelaskan keppres tersebut harus diteken segera karena upacara HUT Ke-79 Kemerdekaan RI akan dilaksanakan di IKN.

"Karena rencana upacara 17 Agustus dilaksanakan di IKN. Sebelum resmi menjadi ibu kota, tentunya Keppres harus dikeluarkan," ujar Joko.

Diberitakan sebelumnya, DPR mengesahkan Undang-Undang (UU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Kamis (28/3/2024). 

UU ini akan mengatur status dan kewenangan Jakarta setelah ibu kota berpindah ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Meski demikian, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota sampai Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan keppres. Hal tersebut tertuang dalam UU DKJ Pasal 63.

"Pada saat Undang-Undang ini diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis UU tersebut, dikutip Sabtu (30/3/2024).

Hal tersebut juga sempat disinggung oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 18 Maret 2024.

"Pindah ibu kota tergantung. Begitu RUU DKJ sudah disahkan, masih ada setahap lagi. Pak Presiden harus keluarkan Keppres, barulah dinyatakan Ibu kota pindah," katanya.

Heru menambahkan Jakarta menjadi kota global saat ibu kota berpindah. 

"Bisa mempertahankan bisnis ekonomi, bisa menjadi sport tourism, terus menjadi tempat kegiatan yang bersifat internasional," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: